Pengacara Bicara Peluang Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Sudah Siap?
Instagram/rachelvennya
Selebriti

Rachel Vennya disebut selalu taat dan kooperatif setiap kali diperiksa oleh tim penyidik terkait kasus dirinya kabur dari karantina. Hari ini, Senin (1/11), Rachel kembali memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.

WowKeren - Kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina masih berlanjut sampai sekarang. Hari ini, Senin (1/11), perempuan yang akrab disapa Buna itu kembali memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Di panggilan kedua ini, Rachel berpeluang jadi tersangka. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Rachel, Indra Raharja memberi penjelasan.

Diungkap Indra, kliennya sudah sangat siap dengan segala kemungkinan yang terjadi kedepannya. Ia mengatakan bahwa Rachel selalu kooperatif di setiap pemeriksaan.

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra saat tiba di Polda Metro Jaya.

Tak datang sendiri, Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik bersama sang kekasih dan manajernya. Seperti diketahui, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga terlibat dalam kasus yang sama.


Sementara itu, status perkara kasus Rachel Vennya ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika menyebut penyidik telah menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mafia karantina Covid-19. Instruksi Fadil ini menyusul adanya dugaan oknum yang terlibat dibalik kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Belakangan terkuak bahwa Rachel Vennya dibantu oleh dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) saat kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Kedua oknum tersebut masing-masing berinisial IG dan FS. Terbaru, kabarnya dua oknum TNI itu sudah dinonaktifkan dari tugasnya.

Berdasarkan hasil sementara, Rachel Vennya diduga telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hukuman yang menanti Rachel Vennya yakni adalah kurungan 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait