Jangan Sampai Salah! Simak Rangkuman Syarat Perjalanan Baru Selama Perpanjangan PPKM
AFP/Hector Retamal
Nasional

Pemerintah memperbarui syarat perjalanan dalam negeri selama perpanjangan PPKM Level 1-4. Berikut adalah rangkumannnya untuk perjalanan darat, kereta api, hingga pesawat.

WowKeren - Pemerintah memperbarui kembali syarat-syarat melakukan perjalanan domestik selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Secara umum kesamaan dari syarat yang ditetapkan untuk pelaku perjalanan adalah menunjukkan bukti vaksin, serta beberapa harus memperlihatkan hasil negatif tes COVID-19.

Pemerintah menyiapkan peraturan perjalanan ini untuk semua moda transportasi, baik pribadi dan kendaraan umum. Berikut adalah rangkuman persyaratannya:

Untuk perjalanan darat, Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 mengatur soal perlunya kartu vaksin serta hasil negatif tes PCR atau antigen. Kewajiban ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.

Peraturan ini berlaku bukan hanya untuk yang menaiki transportasi publik tetapi juga kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Aturan serupa juga berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali.

Untuk pengemudi kendaraan logistik pun dikenai wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya maksimal diambil 14x24 jam sebelum keberangkatan serta kartu vaksin dosis lengkap. Namun pemerintah menyiapkan opsi pengganti seperti rapid test antigen hanya berlaku 7x24 jam untuk yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, atau yang belum divaksin maka rapid test antigen-nya hanya berlaku 1x24 jam.


Peraturan ini berlaku mulai 27 Oktober 2021 dan berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian. Peraturan lebih lengkap untuk perjalanan darat ini bisa dilihat di sini.

Untuk pengguna kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa pengambilan sampel maksimal 3x24 jam. "PCR bertambah masa berlaku dari H-2 menjadi H-3," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas, 31 Oktober 2021.

Wajib PCR ini namun bisa diganti dengan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat. Namun peraturan ini tidak berlaku untuk pengguna kereta lokal yang hanya perlu menunjukkan bukti vaksin.

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat pun mengalami perubahan persyaratan, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Pemerintah kini mengizinkan penumpang pesawat untuk melakukan rapid test antigen saja meski terbang di Jawa dan Bali.

"Untuk wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup memakai antigen," tutur Muhadjir, Senin (1/11), menyesuaikan dengan persyaratan yang berlaku di luar Jawa-Bali. "Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri."

Apabila menggunakan tes PCR, sampel bisa diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Peraturan lebih lengkap untuk persyaratan perjalanan udara ini bisa dilihat di sini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait