KPK Jamin Akan Proses Laporan Soal Bisnis PCR yang Seret Erick-Luhut, Firli: Kami Tak Pandang Bulu
Nasional

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Luhut dan Erick Thohir di bisnis tes PCR.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/11). Kedua menteri Kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin tersebut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam bisnis tes PCR.

Ketua KPK Firli Bahuri lantas memastikan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam mengurus perkara dugaan korupsi. Termasuk laporan dugaan bisnis tes PCR tersebut.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi Formula-E dan tes PCR, kami sedang bekerja," jelas Firli dalam cuitan di akun Twitternya, Kamis. "Prinsipnya, kami sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi."

Menurut Firli, KPK tidak akan pernah lelah melakukan upaya pemberantasan korupsi. Firli menegaskan bahwa siapa pun pelakunya, KPK akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum.

"KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," lanjut Firli. "Kita sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi. KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi."


Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri telah mengkonfirmasi pihaknya menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Luhut dan Erick Thohir di bisnis tes PCR. Menurutnya, KPK akan melakukan verifikasi data dan informasi terkait laporan tersebut.

"PK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut," terang Ali.

Ali menjelaskan bahwa verifikasi data adalah tahapan penting dalam mengidentifikasi pokok aduan sesuai Undang-Undang. Menurutnya, hal tersebut akan menentukan apakah laporan tertentu masuk ke ranah KPK atau tidak.

Jika dinyatakan masuk ke dalam ranah KPK sesua ketentuan hukum yang berlaku, maka pelaporan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti. Ali menyatakan bahwa KPK sangat mengapresiasi kegigihan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait