DKI Izinkan Puluhan Tempat Karaoke Buka Mulai Hari Ini, Kapasitas Maksimal 25 persen
Unsplash/Alfonso Scarpa
Nasional

Sebelumnya, pengusaha tempat hiburan DKI Jakarta seperti karaoke berharap agar bisa kembali beroperasi di masa PPKM Level 1. Kini Pemprov DKI telah mengizinkan puluhan karaoke untuk kembali beroperasi.

WowKeren - DKI Jakarta saat ini telah berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Maka dari itu, tak heran jika Pemprov DKI memberikan sedikit pelonggaran pembatasan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pelaku usaha hiburan Ibu Kota seperti karaoke, griya pijat, diskotek, dan klub berharap agar diizinkan kembali beroperasi di masa PPKM Level 1. Menanggapi hal ini, Pemprov DKI pun akhirnya mengizinkan 62 usaha karaoke untuk melakukan uji coba pembukaan di masa PPKM Level 1.

Iffan selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Jakarta mengatakan bahwa 62 tempat karaoke yang diizinkan melakukan uji coba pembukaan itu, sebelumnya telah lolos verifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan. "Hari ini boleh buka mereka, 62 ini yang kemarin kita uji kelayakannya, mereka sudah siap atau belum," terang Iffan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/11).


Adapun keputusan pembukaan karaoke itu merujuk pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga masa PPKM Level 1. Selain itu, kapasitas tempat karaoke pun dibatasi maksimal 25 persen di dalam ruangan.

Sementara untuk penggunaan ruangan bernyanyi (room) juga dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ruangan yang tersedia. "Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi," bunyi diktum keempat SE Disparekraf DKI.

Selain itu, pengunjung diwajibkan untuk melakukan reservasi secara online terlebih dahulu. Kemudian, untuk durasi bernyanyi pengunjung pun dibatasi maksimal 3 jam.

Pengunjung diizinkan untuk memesan makanan dan minuman di dalam karaoke, nantinya, petugas akan memberikan label kepada mereka masing-masing. Tak lupa, pengeloladiwajibkan untuk membentuk Satgas COVID-19 sebagai pengawasan prokes virus Corona. Kemudian, pihak pengelola juga diwajibkan menyemprotkan disinfektan setelah ruangan digunakan, dan dikosongkan selama 1 jam.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait