Peracik Sate Sianida Tewaskan Bocah di Yogya Dituntut 18 Tahun Penjara
Flickr/avlxyz
Nasional

Nani (25) selaku terdakwa peracik sate mengandung racun sianida yang menewaskan anak pengemudi ojek online di Yogyakarta dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, kasus tewasnya putra pengemudi ojek online, Naba Faiz (10) menjadi sorotan nasional. Sebab Naba meninggal dunia akibat mengonsumsi sate yang ternyata mengandung racun sianida.

Peracik sate, Nani Apriliani Nurjaman (25) pun diringkus pihak kepolisian. Dan pada Senin (15/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Nani.

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Nani 18 tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Hal ini tentu berkaitan dengan pengakuan Nani bahwa sate sianida tersebut sengaja diracik karena rasa sakit hatinya yang batal dinikahi.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujar JPU Nur Hadi Yutama di Pengadilan Negeri Bantul. "Satu menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP."

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," imbuh Nur Hadi. "Dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara."


JPU mengungkap beberapa poin yang memberatkan Nani dalam kasus ini. "Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online," tutur JPU.

Berdasarkan pemeriksaan pada 1 November 2021, Nani terungkap sudah membeli sianida jenis KCN pada Juli 2020. Lalu pada Januari 2021, Nani membeli lagi sianida jenis NaCN, dan pada Maret 2021 Nani membeli sianida lagi secara online.

Kemudian dari histori pencarian internet di ponsel Samsung A71 milik Nani, terungkap ada pencarian soal "6 racun paling mematikan di dunia" pada 18 Februari 2021. Nani juga mencari informasi terkait kasus pembunuhan menggunakan sianida.

Kendati demikian terdapat beberapa hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Termasuk Nani yang bersikap sopan, mengakui perbuatannya secara terus terang di persidangan, mengaku menyesal atas perbuatannya, serta terdakwa juga belum pernah dihukum.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/11) mendatang. Pada kesempatan itu, Nani serta kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk membacakan nota keberatan atau pledoi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait