UMP DIY 2022 Ditetapkan Naik 4,30 Persen, Buruh Protes Upah Yogya Tak Pernah Istimewa
Pxhere
Nasional

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa besaran UMP 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.915,57, naik sebesar Rp 75.915,53 dari tahun sebelumnya.

WowKeren - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen dibanding tahun sebelumnya. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa besaran UMP 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.915,57.

"Kenaikan UMP sebesar Rp 75.915,53 ini naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP tahun 2021," papar Sultan.

Menurut Sultan, perhitungan besaran UMP ini didasarkan pada sejumlah komponen. Antara lain pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, hingga banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Yogyakarta naik 4,08 persen atau naik Rp 84.440 menjadi Rp 2.153.970. Sedangkan UMK Kabupaten Sleman naik sebesar 5,12 persen atau naik Rp 97.500 menjadi Rp 2.001.000.

Adapun UMK di Kabupaten Bantul naik sebesar 4,04 persen atau naik Rp 74.388 menjadi Rp 1.916.848. Di Kabupaten Kulon Progo, UMK naik sebesar 5,50 persen atau naik sebesar Rp 99.275 menjadi Rp 1.904.275. Sedangkan UMK di Kabupaten Gunungkidul naik sebesar 7,34 persen atau naik Rp 130.000 menjadi Rp 1.900.000.


"Penentuan UMP dan UMK ini didasari dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juga Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022," papar Sultan.

Menanggapi penetapan UMP 2022 tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekarja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menyuarakan penolakan. "Kami menolak UMP DIY 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY," tutur Ketua DPD KSPSI Irsad Ade Irawan, dilansir Tempo.

Menurut Irsad, pihaknya dan seluruh pekerja atau buruh di DIY merasa kecewa dan tak puas atas besara UMP 2022 tersebut. Ia menyebut upah buruh di DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) justru tak pernah istimewa.

"Kenaikan UMP DIY 2022 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat istimewa ini," jelasnya.

Irsad menilai upah murah yang ditetapkan berulang-ulang membuat kehidupan buruh menjadi tak layak dari tahun ke tahun. Ia menilai kenaikan upah yang tak mencapai 5 persen tak akan bisa mengurangi angka kemiskinan secara signifikan di DIY.

"Karena upah minimum tidak mampu memenuhi KHL (kebutuhan hidup layak)," pungkasnya. "Dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait