PPKM Luar Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Situasi COVID-19 Dalam Sepekan Terakhir
Nasional

Pemerintah masih belum memberikan pengumuman apakah PPKM Luar Jawa-Bali akan kembali diperpanjang atau tidak. Lantas, bagaimana perkembangan COVID-19 di luar Jawa-Bali selama sepekan terakhir ini?

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (22/11) hari ini. Pemerintah masih belum memberikan pengumuman apakah PPKM Luar Jawa-Bali akan kembali diperpanjang atau tidak.

Dalam PPKM Luar Jawa-Bali periode 9-22 November, ada 25 kabupaten/kota dari 13 provinsi yang masuk kategori Level 1. Lantas, bagaimana perkembangan COVID-19 di luar Jawa-Bali selama sepekan terakhir ini?

Pertambahan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali dalam sepekan terakhir rupanya lebih sedikit dibanding wilayah Jawa-Bali. Wilayah luar Jawa-Bali hanya mencatatkan 654 kasus positif dalam sepekan terakhir, sedangkan Jawa-Bali melaporkan 1.628 kasus positif dalam sepekan terakhir.

Namun penambahan kasus positif yang lebih sedikit ini diikuti dengan kasus kesembuhan yang lebih rendah pula. Wilayah luar Jawa-Bali mencatatkan 651 kasus kesembuhan COVID-19 dalam sepekan terakhir, sedangkan wilayah Jawa-Bali mencatatkan 2.012 kasus kesembuhan.


Sementara itu, wilayah luar Jawa-Bali mencatatkan 16 kasus kematian akibat COVID-19 dalam sepekan terakhir. Angka tersebut mencapai 23,1 persen dari kasus kematian nasional yang totalnya mencapai 69 kasus.

Di sisi lain, PPKM Jawa-Bali masih berlaku hingga 29 November 2021 mendatang. Dalam PPKM Jawa-Bali periode ini, terdapat 26 kabupaten/kota yang masuk ke kategori Level 1.

Sementara itu, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Langkah tersebut dilakukan demi memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pasca momen Nataru. Mengingat mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," papar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pekan lalu.

Adapun kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Nantinya, kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru