BIN Bantah Tudingan Soal Kecolongan Terduga Teroris Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi
https://www.bin.go.id/
Nasional

Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap terduga teroris yakni Ustaz Farid Okbah. Pihak pengacara Ustaz Farid menyatakan bahwa kliennya itu pernah bertemu dengan Jokowi.

WowKeren - Seperti yang diketahui, belakangan ini publik dihebohkan dengan penetapan status sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana terorisme terhadap Ustaz Farid Okbah. Selama ini Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) itu dikenal sebagai ustaz yang anti kekerasan.

Pada saat penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, juga meringkus dua orang lainnya yakni pengurus Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al-Hamad. Baru-baru ini, pengacara Farid Cs mengatakan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) kecolongan karena pernah membiarkan kliennya ke Istana Negara dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Atas tudingan kecolongan itu, pihak BIN membantahnya. BIN menegaskan bahwa pihaknya tidak kecolongan terkait pertemuan Jokowi dengan Farid. "Pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah Cs ini," tegas Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11).

Lebih lanjut, Wawan menerangkan bahwa BIN selalu mengamati pergerakan kelompok teroris untuk melakukan deteksi dini. Selain itu, BIN juga bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri hingga PPATK dalam melakukan pencegahan terorisme.


"Pengamatan dilakukan secara berkelanjutan melalui proses waktu yang panjang," ujar Wawan. "Langkah tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, seperti TNI/Polri, BNPT, Densus 88, PPATK, menyangkut pendanaan terorisme, dan lain-lain."

Wawan mengatakan bahwa kerja sama dengan berbagai lembaga terkait itu dilakukan untuk mendapatkan informasi secara komprehensif sebagai upaya deteksi dan mencegah dini. Sementara mengenai pertemuan Farid dengan Jokowi, kala itu belum ditangkap, sehingga asas praduga tak bersalah terus dipegang.

Di sisi lain, Wawan menuturkan bahwa laporan intelijen bukan pro justicia atau demi hukum. Ia lantas menekankan penangkapan Farid Cs itu merupakan sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam kaitan ini, aparat keamanan terus bekerja dengan melengkapi bukti-bukti," papar Wawan. "Penangkapan terduga teroris dilakukan oleh Densus 88 setelah ada bukti permulaan yang cukup, diperkuat dengan keterangan saksi maupun keterangan ahli sehingga akurat."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait