Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Pelaksanaan Paten Obat COVID-19 Remdesivir
Nasional

Presiden Jokowi diketahui telah meneken Perpres mengenai aturan paten obat COVID-19 Remdesivir. Adapun Perpres ini telah diteken Jokowi pada 10 November 2021.

WowKeren - Pemerintah Indonesia hingga saat ini telah berupaya keras dalam memerangi pandemi COVID-19. Berbagai upaya juga telah dilakukan mulai dari pembatasan aktivitas masyarakat, percepatan vaksinasi, hingga menyediakan obat-obatan bagi pasien COVID-19.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir. Berdasarkan keterangan dari laman resmi Sekretariat Presiden, Jokowi meneken Perpres tersebut pada 10 November 2021.

Dalam Perpres Pasal 1 ayat (2) dikatakan bahwa pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap Remdesivir, dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit COVID-19. "Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir," bunyi Pasal 1 (ayat) 1 Perpres Nomor 100 Tahun 2021.


Sementara itu, pada Perpres Pasa 1 (ayat) 3, menyatakan bahwa pelaksanaan paten terhadap obat Remdesivir itu dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Perpres Nomor 100 Tahun 2021 berlaku. Sementara pada Pasal 1 (ayat) 4 menyatakan bahwa apabila pandemi COVID-19 belum berakhir dalam jangka waktu 3 tahun, maka pelaksanaan paten obat Remdesivir akan diperpanjang sampai dengan pandemi ditetapkan telah berakhir oleh pemerintah.

Adapun dalam Perpres tentang pelaksanaan paten obat Remdesivir itu, diketahui memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomot paten, serta judul invensi. Menteri Kesehatan (Menkes) selaku pihak yang berwenang, nantinya akan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, industri farmasi yang ditunjuk bertugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas untuk memnuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat non komersial. Pemerintah sendiri telah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi oleh industri farmasi yang ditunjuk yakni memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain, serta memiliki cara produksi yang baik, perederan, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, industri farmasi yang ditunjuk sebagai pelaksanaan paten obat Remdesivir juga diwajibkan memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen dari nilai jual neto. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 (ayat) 1.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait