Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku: Saya Menjamin Keamanan Investasi di Indonesia
presidenri.go.id
Nasional

Presiden Joko Widodo turut menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai konstitusi. MK menuntut UU Ciptaker direvisi dalam kurun waktu 2 tahun.

WowKeren - Presiden Joko Widodo turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diketahui MK menilai UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat, di mana UU tersebut bisa digugurkan bila pemerintah dan DPR RI tidak merevisinya dalam jangka waktu 2 tahun.

Dalam konferensi persnya pada Senin (29/11) hari ini, Jokowi menegaskan bahwa UU Ciptaker masih berlaku. Karena itulah, semua investasi yang sudah maupun akan dilakukan, baik dari dalam dan luar negeri, tetap aman serta terjamin.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri," tegas Jokowi. "Bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin."

Jokowi menekankan bahwa seluruh materi dan substansi di UU Ciptaker maupun peraturan turunannya tetap berlaku. Pasalnya tidak ada satu pun pasal di UU Ciptaker yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.


"Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan," kata Jokowi menekankan. "Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku."

"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," lanjut Jokowi. Sedangkan terkait dengan revisi UU Ciptaker, sang mantan Gubernur DKI Jakarta sudah meminta jajaran menterinya untuk segera menindaklanjuti putusan MK.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko (Menteri Koordinator) dan para Menteri terkait," pungkas Jokowi. "Untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya."

Sebagai pengingat, MK memutuskan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Syaratnya adalah pembuat kebijakan, dalam hal ini pemerintah serta DPR RI, harus melakukan revisi dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," tutur Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (25/11). "Sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait