Habib Usman Bin Yahya memberi penjelasan soal hukum pemindahan makam dalam agama Islam. Diketahui belakangan ini memang ramai pemberitaan makam Vanessa Angel yang ingin dipindahkan oleh ayahnya, Doddy Soedrajat.
- Trias Rohmadoni Alandari
- Selasa, 07 Desember 2021 - 14:58 WIB
WowKeren - Belakangan heboh pemberitaan Doddy Sudrajat yang ingin memindahkan makam Vanessa Angel. Ia berdalih ingin memindahkan makam sang putri karena keinginan almarhumah semasa hidup yang ingin dimakamkan dekat kuburan sang bunda.
Doddy juga beralasan ingin memindahkan karena makam Vanessa ada di pinggir jalan sehingga takut adanya pelebaran jalan. Ia juga mengklaim didatangi Vanessa dalam mimpi yang menginginkan makamnya dipindah. Diketahui makam Vanessa dijadikan satu dengan mendiang suaminya, Bibi Ardiansyah.
Menilik lebih jauh ada hukum yang mengatur tentang pemindahan makam. Habib Usman Bin Yahya memberi penjelasan soal memindahkan makam dalam ajaran Islam. Suami Kartika Putri ini menyebut pemindahan makam dalam ajaran Islam punya hukum haram dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Hukum memindahkan makam dari satu tempat ke tempat yang lainnya, hukumnya haram. Tidak diperbolehkan tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan," kata Habib Usman Bin Yahya, seperti dilansir dari DetikHOT.
Namun Habib Usman mengatakan menurut ulama fiqih boleh saja memindahkan makam jika kondisinya darurat. Ia juga menyebut memindahkan makam bisa melanggar kehormatan jenazah yang bersangkutan.
"Ulama fiqih tidak membolehkan memindahkan kecuali dengan keadaan darurat. Contoh: Jika terletak di dekat sungai atau pantai dan membuat rembesan terbawa arus atau mayitnya terkena air kotor. Maka itu diperbolehkan untuk dipindahkan," sambung Habib Usman. "Sedangkan memindahkan makam untuk dekat dan berdampingan dengan makam keluarga maka itu tidak dibenarkan."
"Karena memindahkan mayit bisa melanggar kehormatannya. Bisa jadi kelihatan aibnya dan lain-lain karena juga dalam hadis dijelaskan: Siapa orang yang mematahkan tulang mayit itu, sama seperti mematahkan tulangnya ketika dia masih hidup. Itu artinya ketika seseorang memindahkan mayit yang bisa menyebabkan patah tulangnya atau retak karena diangkat ataupun dipindahkan, maka kita telah melukai dan mencederai kehormatan mayit tersebut," jelas Habib Usman.
"Dan kita juga mengetahui bahwasanya Rasulullah dimakamkan di Masjid Nabawi dan Aisyah dimakamkan di pemakaman Baqi. Dan, tidak juga ada upaya ulama untuk memindahkan pemakaman tersebut," pungkas Habib Usman.
(wk/tria)