Batal PPKM Level 3 se-Indonesia Saat Nataru, Luhut: Didasarkan Capaian Vaksinasi-Hasil Sero Survei
Nasional

Sedianya pemerintah menerapkan PPKM Level 3 se-Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Namun pemerintah memutuskan membatalkannya dengan ketentuan seperti berikut.

WowKeren - Pemerintah sedianya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara merata di seluruh Indonesia dalam waktu dekat. Lebih tepatnya, PPKM Level 3 akan diterapkan selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Namun rencana ini ditangguhkan sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan di siaran persnya. Dikutip dari laman resmi Kemenko Marives, Luhut menekankan bahwa tetap diperlukan kewaspadaan dalam menghadapi pandemi COVID-19, apalagi dengan keberadaan varian baru Omicron (B.1.1.529).

Kewaspadaan juga harus ditingkatkan karena potensi mobilitas masyarakat yang tinggi selama periode Nataru. Kendati demikian, kebijakan pembatasan aktivitasnya akan dilakukan secara lebih seimbang.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," terang Luhut, Senin (6/12).

Karena itulah, pemerintah memutuskan untuk tidak menyamaratakan level PPKM selama Nataru. Kebijakan ini juga disesuaikan dengan cakupan vaksinasi COVID-19.


"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelas Luhut.

"Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen," imbuhnya, dilansir pada Selasa (7/12). "Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali."

Hal ini tentu kemajuan besar dibandingkan dengan periode Nataru tahun lalu, di mana masyarakat belum divaksin. "Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi," lanjut Luhut.

Lantas seperti apa persyaratan mobilitas selama Nataru? Yang pertama, untuk perjalanan dalam negeri oleh orang dewasa maka harus sudah divaksin lengkap dan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk anak-anak juga diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum perjalanan darat atau laut, atau tes RT-PCR 3x24 jam sebelum perjalanan udara. Sedangkan untuk orang dewasa yang belum bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh selama Nataru.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait