Terjerat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Resmi Divonis 10 Bulan Penjara
Instagram
Selebriti

Cynthiara Alona kini resmi menerima vonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus prostitusi anak. Cynthiara dinyatakan bersalah karena membiarkan dan memudahkan orang lain berbuat cabul.

WowKeren - Cynthiara Alona akhirnya resmi mendapatkan vonis hukuman 10 bulan penjara. Ia dikatakan terbukti bersalah lantaran terlibat dalam kasus prostitusi anak.

Sidang putusan tersebut digelar pada di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12). Hakim ketua memutuskan Cynthiara Alona terbukti melanggar pasal alternatif, yaitu Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.

"Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona binti Teuku Umar, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," ujar Hakim Ketua.

Setelah Cynthiara Alona dinyatakan bersalah, majelis hakim langsung membacakan vonis hukumannya. "Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.


Untuk diketahui, sebelumnya Cynthiara Alona dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam kasus prostitusi anak di bawah umur ini. Kendati demikian, vonis hukuman yang diterimanya saat ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU.

"Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan) segitu," kata Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Azis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11).

Cynthiara didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun praktik prostitusi anak tersebut dilakukan di hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang.

Hotel itu digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021. Polisi kemudian menetapkan Cynthiara sebagai tersangka. Polisi menyatakan bahwa Cynthiara mengetahui praktik prostitusi tersebut. Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait