Regulasi Sudah Terbit, Kapan Eks Pegawai KPK Resmi Jadi ASN Polri?
Twitter/KPK_RI
Nasional

Polri akhirnya menerbitkan regulasi untuk mengangkat 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi ASN. Begini bocorannya dari Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo.

WowKeren - Kelanjutan rekrutmen mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri menemui titik terang. Pasalnya menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, korps bhayangkara telah mengeluarkan regulasi untuk mengangkat ke-57 mantan pegawai KPK tersebut.

"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," ujar Dedi, Jumat (3/12). Pengangkatan ke-57 mantan pegawai KPK tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Dengan demikian, pengangkatan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dan rekan-rekannya yang lain tersebut telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja mereka belum resmi menjadi ASN Polri karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi. "Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya."


Tentu yang menjadi sasaran sosialisasi adalah Novel Baswedan dkk. "Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)-nya," imbuh Dedi.

Kendati demikian, belum ada informasi detail mengenai posisi apa yang akan ditempati oleh para mantan pegawai lembaga antirasuah ini. Namun merujuk pada pernyataan Polri sebelumnya, posisi yang ditempati mantan pegawai KPK akan disesuaikan dengan pekerjaan yang sebelumnya diemban.

"Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja, ya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pada 23 November 2021. "Dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu."

Yang pasti, posisi ke-57 orang tersebut tidak sama karena menyesuaikan amanah sebelumnya. "Disesuaikan. Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik," tutur Rusdi.

"Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan," lanjutnya. "Ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait