Dibatalkan, Mendagri Tito Karnavian Minta Jangan Lagi Pakai Istilah PPKM Level 3 Nataru
Instagram/titokarnavian
Nasional

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru memang dibatalkan namun pembatasan yang disesuaikan daerah masing-masing tetap diberlakukan.

WowKeren - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan mengaitkan kebijakan ini dengan hasil uji survei serologi hingga cakupan vaksinasi.

Perubahan kebijakan ini menjadi sorotan masyarakat luas dan diklaim menimbulkan kebingungan. Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tidak ada yang aneh dengan sebuah perubahan kebijakan sebagaimana pemerintah selama ini selalu memperbarui aturan PPKM mengikuti kondisi yang dinamis.

"Ini bukan sesuatu yang aneh pendapat saya," tutur Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12). "Karena selama ini juga tiap minggu kita buat perubahan-perubahan kok, level saja berubah, jadi sangat dinamis."

Pada kesempatan berbeda, Tito juga meminta agar istilah PPKM Level 3 tidak lagi digunakan. "Tolong hindari bahasa (PPKM) Level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi COVID-nya, tidak semua daerah sama," ujar Tito dalam rapat virtual di Kantor Pusat Mendagri, Rabu (8/12).


Apalagi karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah membuat empat level tingkat penilaian risiko penularan COVID-19 di sebuah negara. Dan saat ini, menurut Tito, Indonesia sudah masuk kategori low atau rendah dari berbagai indikator seperti kasus COVID-19 terkonfirmasi maupun tingkat keterisian ranjang rumah sakit (BOR) yang terkontrol.

"Kita bersyukur atas itu. Sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) Level 3, tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru," sambungnya.

Sedangkan alasan tidak lagi menggunakan istilah "PPKM Level 3" adalah karena situasi COVID-19 yang sangat dinamis di berbagai daerah di Indonesia. Dinamisnya situasi perkembangan COVID-19 yang membuat upaya penanggulangannya pun terkesan tidak konsisten.

"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi COVID ini karena yang kita hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, (tapi) harian, bahkan jam. Tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," lanjut Tito.

Walau demikian, pembatasan yang diberlakukan akan mengadopsi substansi yang diatur dalam PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan. Sesuai kebijakan sebelumnya, pembatasan selama Nataru ini akan berlangsung pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait