Mendikbudristek memutuskan untuk kembali menyalurkan bantuan kuota data internet untuk pendidik dan peserta didik. Adapun bantuan ini akan disalurkan pada pertengahan Desember 2021.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 10 Desember 2021 - 11:17 WIB
WowKeren - Selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan kegiatan belajar dialihkan menjadi secara daring, pemerintah menyalurkan bantuan kuota internet kepada pendidik dan peserta didik. Kini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali akan menyalurkan bantuan kuota internet.
Kemendikbudristek diketahui akan menyalurkan tambahan bantuan kuota internet pada bulan Desember 2021. Adapun pemberian bantuan kuota internet ini dilatarbelakangi oleh penerapan kebijakan PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat ini," tutur Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12). "Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember."
Lebih lanjut, Nadiem menuturkan bahwa tambahan bantuan kuota internet itu akan mulai disalurkan secara bertahap pada 11 Sampai 15 Desember 2021, dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima. Selain itu, akan ada penyesuaian jumlah kuota yang diberikan pada periode tambahan kali ini.
Bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kata Nadiem, akan mendapatkan kuota data sebesar 3 gigabit/bulan. Kemudian bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), mendapatkan kuota data sebesar 4 gigabit/bulan. Jika hingga masa kuota telah berakhir, tetapi data internet masih ada sisa, maka akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan berikutnya.
"Untuk guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," jelas Nadiem. "Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya."
Sebagai informasi, penyaluran bantuan kuota data internet tambahan pada tahun 2021 itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.
(wk/tiar)