Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa pemerintah kini tengah menyusun strategi terkait program vaksinasi booster tersebut.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 11 Desember 2021 - 20:17 WIB
WowKeren - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa program vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster rencananya akan dimulai pada 1 Januari 2022 mendatang. Dante mengatakan bahwa rencana tersebut telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Booster kita tentukan seperti arahan Bapak presiden, untuk memulai (vaksin) booster tanggal 1 Januari 2022," ujar Dante dalam kunjungan kerja di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/12).
Dante mengungkapkan bahwa pemerintah kini tengah menyusun strategi terkait program vaksinasi booster tersebut. Nantinya, akan ada booster yang gratis dan ada pula yang berbayar.
"Kebutuhan (vaksin) booster akan melipatgandakan kebutuhan belanja untuk vaksin. Dan ada dua strategi yang dilakukan, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI itu nanti berbayar," terang Dante.
Hingga saat ini, Dante masih belum bisa memastikan harga vaksinasi COVID-19 booster berbayar untuk non PBI karena harganya akan ditentukan oleh pasar. Meski demikian, Dante memprediksi harga vaksin booster akan dibanderol sekitar Rp 200 ribu.
Adapun pelaksanaan vaksinasi booster ini disebut akan dilakukan di fasilitas kesehatan milik swasta. Pasalnya, fasilitas kesehatan milik pemerintah dan TNI/Polri akan diprioritaskan untuk mengejar target vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua.
"Jadi untuk booster nanti akan dilakukan untuk fasilitas kesehatan swasta. Sedangkan TNI-Polri serta fasilitas kesehatan milik pemerintah akan memprioritaskan untuk mengerjakan vaksinasi dasar di target 1 dan 2 vaksin COVID-19," pungkasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah bersiap untuk melakukan vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak berusia 6-11 tahun yang akan dimulai 24 Desember 2021 mendatang. Hal ini tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang turut mencakup peraturan pengendalian COVID-19 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kendati demikian, terdapat persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum vaksinasi anak-anak dimulai. Salah satunya adalah soal cakupan vaksinasi COVID-19 untuk kelompok usia lain seperti lanjut usia di atas 60 tahun.
(wk/Bert)