Anies mengungkapkan bahwa Kepgub terkait PPKM Level 3 itu sudah dia teken sejak 2 Desember 2021. Sedangkan pemerintah pusat baru mengumumkan pembatalan PPKM Level 3 pada 8 Desember.
- Bertilia Puteri
- Senin, 13 Desember 2021 - 12:35 WIB
WowKeren - Pemerintah pusat telah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas menyatakan akan mengubah dan memperbaharui aturan PPKM selama Nataru.
Sebagai informasi, Anies sebelumnya telah menekan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penerapan PPKM Level 3 di masa Nataru. Namun kebijakan tersebut nantinya akan disesuaikan kembali pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur dan perubahannya nanti merujuk kepada Instruksi Mendagri," terang Anies pada Senin (13/12). "Jadi begitu keluar Instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru."
Anies mengungkapkan bahwa Kepgub terkait PPKM Level 3 itu sudah dia teken sejak 2 Desember 2021. Sedangkan pemerintah pusat baru mengumumkan pembatalan PPKM Level 3 pada 8 Desember.
Menurut Anies, Kepgub tersebut memang dibuat jauh sebelum penerapan supaya masyarakat ibu kota hingga dunia usaha bisa mempersiapkan diri. Namun karena pemerintah melakukan perubahan, maka aturan tersebut akan disesuaikan kembali.
"Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga, begitu keluar Inmendagri, maka akan kita keluarkan lagi ya (Pergub), karena kan kita bikin aturan harus mendasar pada peraturan juga," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria telah memastikan pihaknya akan mengikuti instruksi pemerintah pusat selama Nataru. Karena itulah, Ariza juga memastikan tidak akan ada penyekatan saat malam Natal 2021 maupun Tahun Baru 2022 di Ibu Kota.
Namun nihilnya penyekatan tidak berarti membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta abai dalam mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus COVID-19. Sebab nantinya Pemprov DKI Jakarta akan membuat pos-pos pelayanan untuk masyarakat, meski tidak dijelaskan detail tugas dan fungsinya seperti apa.
(wk/Bert)