Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12), mantan Sekjen FPI Munarman bahkan menyinggung soal acara 212 yang digelar pada 2 Desember 2016 silam.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 15 Desember 2021 - 15:00 WIB
WowKeren - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPI Munarman membacakan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12). Dalam kesempatan tersebut, Munarman yang dihadirkan langsung di persidangan membantahu terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Munarman bahkan menyinggung soal acara 212 yang digelar pada 2 Desember 2016 silam. Kala itu, ujar Munarman, banyak petinggi negara yang turut hadir di acara tersebut.
"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," ujar Munarman.
Jika dirinya memang seorang teroris, tutur Munarman, maka pejabat publik yang hadir di acara tersebut "pindah ke alam lain". Namun faktanya, lanjut Munarman, mereka masih berada dalam kondisi baik hingga kini. Padahal acara 212 dinilai bisa menjadi kesempatan emas bagi Munarman apabila ia memang adalah seorang teroris.
"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," tuturnya. "Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya."
Menurut Munarman, akses untuk mendekati pejabat publik terbuka lebar pada acara 212 tersebut. Namun pada kenyataannya, tidak ada aksi teror yang terjadi. Oleh sebab itu, Munarman menyatakan bahwa kasus tindak pidana terorisme yang menjeratnya merupakan rekayasa.
"Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara a quo hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat," katanya.
Di sisi lain, Munarman sempat menyebut penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak terorisme itu layak masuk rekor dunia. Munarman mengaku bahwa ia tidak menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksud oleh putusan MK Nomor 21/2014. Maka dari itu, ia menyebut bahwa penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan terorisme harus dibatalkan.
(wk/Bert)