Tanggapi Temuan Kasus Perdana Omicron di RI, Wapres Minta Pemda Perketat PPKM
https://www.wapresri.go.id/
Nasional

Temuan kasus varian Omicron di Indonesia membuat Wapres Ma'ruf Amin mendesak agar pemda menerapkan PPKM berlevel secara ketat. Ma'ruf berharap agar tidak terjadi penyebaran virus.

WowKeren - Seperti yang diketahui, selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sementara itu, baru-baru ini, ditemukan kasus perdana COVID-19 varian Omicron.

Menanggapi kemunculan kasus varian Omicron di Indonesia, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memperketat pelaksanaan PPKM sesuai level masing-masing. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Omicron yang sebelumnya telah dideteksi.

Lebih lanjut, Ma'ruf menuturkan bahwa level PPKM masing-masing daerah itu bisa naik-turun. Akan tetapi, dengan ditemukannya kasus varian Omicron pada saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), maka level PPKM di daerah kemungkinan tidak akan diturunkan.

"Kalau mungkin level ini kab bisa naik turun, bisa saja," tutur Ma'ruf Amin saat menghadiri Kongres Persatuan Insinyur Indonesia ke-22 tahun 2021 di Nusa Dua, Bali, Jumat (17/12). "Oleh karena mungkin sampai dengan Tahun Baru Januari (level PPKM) tidak ada yang diturunkan."


Bahkan, Ma'ruf menuturkan apabila kasus COVID-19 di daerah mengalami kenaikan, maka level PPKM juga dinaikkan. Namun, ia memastikan bahwa rencana penerapan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat Nataru, tidak akan dijalankan.

Menurut Ma'ruf, pemerintah hanya akan menerapkan PPKM sesuai dengan level masing-masing wilayah yang telah ditentukan sebelumnya. "Tentu tidak di level 3 kan tapi bisa diperketat PPKM daerahnya, itu beberapa kebijakan yang diambil," tandas Ma'ruf.

Sementara itu, menjelang perayaan Natal 2021, Satgas COVID-19 meminta agar pihak gereja untuk membuat satuan tugas yang mengatur soal protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan ibadah fisik. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran kasus COVID-19, khususnya varian Omicron saat Nataru.

Selain itu, pemerintah diketahui juga mewajibkan agar pihak gereja membentuk Satgas COVID-19 sebagai syarat untuk bisa menggelar ibadah secara fisik. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru