Kakak Laura Anna, Greta Irene, memegang amanah mendiang adiknya untuk datang di persidangan gugatan terhadap Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur pada Selasa (21/12).
- Intan Maharani
- Selasa, 21 Desember 2021 - 18:11 WIB
WowKeren - Sidang lanjutan terkait tuntutan mendiang Laura Anna terhadap Gaga Muhammad kembali digelar. Gaga Muhammad digugat atas kelalaian berkendara yang berakibat kecelakaan di tol Jagorawi pada Desember 2019 lalu. Pasca kecelakaan tersebut, Laura Anna menderita spinal cord injury hingga mengalami kelumpuhan.
Meski Laura Anna telah berpulang pada 15 Desember lalu, keluarga masih ingin menuntut keadilan. Pada sidang kali ini, Greta Irene selaku kakak Laura hadir memegang amanah dari mendiang untuk memperjuangan keadilannya.
"Sampai Laura mendapatkan keadilan, itu aja. Jujur aku serahkan ke pengacara aja, mereka yang megang. Aku supaya hadir sebagai amanah. Udah itu aja," kata Greta Irene kepada WowKeren saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (21/12).
Ketika ditemui awak media, Greta Anna tidak banyak memberikan komentar terkait sidang yang telah berlangsung. Ia telah menyerahkan segalanya kepada pengacara terkait hal-hal yang menyangkut persidangan.
Selanjutnya saat disinggung megenai adanya korban Gaga Muhammad yang lain, Greta Irene mengaku pernah mendengar kabar tersebut sebagai tanggapan. Meski begitu, Greta tidak tahu persisnya bagaimana.
"Ohh iya itu saya pernah dengar juga kok. Setahu saya memang benar ya. Tapi saya nggak tau persis gimana. Cuma pernah dengar aja," ujar Greta Irene.
Selama persidangan berlangsung, Greta Irene juga tidak bertemu dengan keluarga Gaga Muhammad. "Nggak ada bertemu (keluarga Gaga Muhammad) kok," pungkas kakak Laura Anna tersebut.
Sementara itu, Gaga Muhammad dilaporkan dan kasusnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sejak 21 Oktober lalu. Saat ini, mantan pacar Awkarin tersebut sudah ditetapkan menjadi terdakwa dan ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur pada 2 November lalu.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemilik nama asli Gaung Sabda Alam itu terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
(wk/inta)