Sebut Pemerintah Serius Revisi UU ITE, Mahfud MD Beber Arahan Presiden Jokowi
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

UU ITE hingga saat ini masih menjadi sebuah polemik di kalangan publik. Meski demikian, Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah serius dalam merevisi UU ITE.

WowKeren - Undang-Undang (UU) ITE diketahui hingga kini masih menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Terlebih banyak yang menilai terdapat sejumlah pasal-pasal karet di dalamnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam melakukan revisi UU ITE 11/2008. Salah satu buktinya adalah Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden R58-Presiden-12-2021 kepada DPR yang ditandatangani pada 16 Desember 2021 lalu.

Pada mulanya, Mahfud menuturkan bahwa Jokowi meminta Polri untuk menghilangkan sejumlah pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Selain itu, Jokowi diketahui juga memberi perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mahfud MD untuk mengkaji UU ITE lebih lanjut.

"Itu (Jokowi) minta Kapolri, yang kemudian Kapolri bersinergi dengan Menkominfo dan Kejagung, lahirlah SKB antara Menkominfo, Kejagung, dan Polri, yang berisi tentang kriteria penerapan UU ITE agar tidak diskriminatif, dan agar tidak menjadi pasal karet," tutur Mahfud dalam keterangan pers, Jumat (24/12).


Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan bahwa ia diperintah oleh Jokowi untuk mengkaji sejumlah pasal yang disebut sebagai pasal karet. Kemudian, pihaknya juga diminta untuk melakukan dialog dengan sejumlah tokoh dalam rangka membahas pasal-pasal karet di UU ITE.

"Kajian kepada Menko Polhukam supaya mengkaji itu tadi, apakah ada isi UU itu yang substansinya bisa menjadi diskriminatif, apakah ada yang bernuansa pasal karet, lakukan studi dan kalau ditemukan lakukan revisi," jelas Mahfud.

Mahfud lantas menuturkan bahwa revisi UU ITE telah selesai pada bulan Juni lalu, bahkan naskahnya juga terus diolah lagi hingga akhirnya pada 16 Desember 2021, sesudah dilakukan pengkajian prosedur-prosedur yang sesuai dengan UU. Kemudian Presiden mengirimkan Surpres untuk melakukan perubahan terhadap UU ITE tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya, DPR telah mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Adapun detail RUU itu terdiri dari 20 usulan DPP, 12 usulan pemerintah yang didalamnya RUU ITE, 2 usulan DPD, dan 6 kumulatif terbuka.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru