Di tengah ancaman pandemi COVID-19, vaksinasi menjadi hal wajib untuk dilakukan dalam melindungi diri. Hal ini tampaknya juga diberlakukan bagi pegawai yang hendak ke kantor di Singapura.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 27 Desember 2021 - 15:02 WIB
WowKeren - Masing-masing pemerintah di dunia saat ini diketahui tengah menggencarkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 demi mencegah melonjaknya angka kasus. Terlebih saat ini ada ancaman varian baru COVID-19 yakni Omicron.
Di Singapura, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan pada Minggu (26/12), bagi orang yang tidak divaksinasi COVID-19, tidak akan lagi diizinkan untuk kembali ke tempat kerja, meski memiliki hasil tes atau pengujian pra-acara (PET) negatif, dan konsesi PET untuk hal ini akan dihapus. Adapun aturan ini akan mulai berlaku pada 15 Januari 2022 mendatang.
Melansir mothership, langkah baru tersebut akan dimulai dengan penghapusan konsesi PET dengan hanya mengizinkan pekerja yang divaksinasi COVID-19 penuh untuk kembali ke tempat kerja atau kantor. Selain itu, Depkes juga menambahkan bahwa pekerja yang divaksinasi sebagian akan memiliki masa tenggang hingga 31 Januari 2022 untuk mendapatkan suntikan vaksin kedua.
Untuk pekerja yang baru menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama, diizinkan ke kantor dengan menggunakan konsesi PET, di mana mereka diwajibkan menunjukkan hasil tes PET negatif.
Langkah tersebut diketahui mengikuti tinjauan dan diskusi dengan mitra tripartit yang mendukung langkah tersebut dan telah mengeluarkan imbauan terbaru tentang vaksinasi COVID-19 di tempat kerja.
Di sisi lain, Depkes menambahkan bahwa perubahan pada langkah-langkah vaksinasi pekerja itu dinilai akan "membantu melindungi individu yang tidak divaksinasi dan menciptakan tempat kerja yang lebih aman bagi semua orang." Sebelumnya, pihaknya mengumumkan pelaksanaan vaksinasi bagi pekerja pada 23 Oktober lalu.
Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut, di mana hanya pekerja yang divaksinasi penuh atau mereka yang telah pulih dari COVID-19 dalam 270 hari terakhir yang diizinkan kembali bekerja di kantor pada 2022 mendatang. Kemudian, pada 14 Desember, Depkes mengumumkan sebanyak 50 persen pekerja dapat bekerja dari rumah dan diizinkan kembali ke kantor mulai 1 Januari 2022.
(wk/tiar)