Asyik Liburan, Gen Halilintar Diwajibkan Bayar Denda Rp300 Juta Terkait Kasus dengan Nagaswara
Instagram
Musik

Keluarga Atta Halilintar dikenai denda jauh lebih ringan terkait permasalahan hak cipta lagu 'Lagi Syantik' dengan pihak label Nagaswara. Semula mereka dituntut membayar ganti rugi Rp9,5 M, namun kini hanya senilai Rp300 juta.

WowKeren - Keluarga Gen Halilintar saat ini diketahui tengah menikmati waktu liburan akhir tahun di negara Turki. Tak hanya bertigabelas, Atta Halilintar juga turut mengajak keluarga sang istri, The Hermansyah.

Di tengah asyiknya liburan, permasalahan Gen Halilintar dengan pihak label Nagaswara ternyata masih terus berlanjut. Bahkan, PT Nagaswara Publisherindo dikabarkan memenangkan perkara hukum terkait pelanggaran hak cipta lagu "Lagi Syantik" yang dilakukan oleh Gen Halilintar.

Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nagaswara akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara bersyukur karena gugatannya terhadap Gen Halilintar terbukti.

"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan," ujar Rahayu dalam siaran pers-nya pada Senin (27/12).


"Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah. Sekaligus ini bagi kami merupakan kado tahun baru 2022," lanjutnya.

Rahayu berujar tak ada larangan untuk membawakan kembali lagu-lagu yang ada di bawah naungan Nagaswara. Namun semua itu harus berdasarkan izin dan ketentuan dari pihak label.

"Harapannya semoga para netizen melek hak cipta, dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan mengcover lagu 'Lagi Syantik' melainkan dengan sengaja mengubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya," papar Rahayu.

Seperti diketahui, semua perkara ini bermula ketika Gen Halilintar mengubah lirik lagu 'Lagi Syantik' lalu merekam, membuat video klip, hingga membagikan lewat akun YouTube pribadi mereka tanpa izin dari pihak terkait di tahun 2018 silam. Terang saja perbuatan Thariq Halilintar sekeluarga ini melanggar hukum.

Beruntung keluarga Gen Halilintar dikenai denda tak sefantastis seperti tuntutan awal pihak Nagaswara, yakni Rp9,5 miliar. Namun, mereka hanya diharuskan membayar kerugian senilai Rp300 juta. Hal ini diketahui melalui Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait