Yakin Nia Ramadhani Sudah Pulih, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Agar Barang Bukti Dikembalikan
Instagram/ramadhaniabakrie
Selebriti

Dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba, kuasa hukum yakin Nia Ramadhani dan suaminya sudah pilih dari ketergantungan narkotika sehingga memohon agar barang bukti dikembalikan.

WowKeren - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak hanya mereka berdua, satu tersangka lainnya yakni supir Zen Vivanto menghadiri sidang yang berlangsung pada Kamis (20/12).

Agenda sidang lanjutan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie hari ini adalah pembacaan pleidoi. Kuasa hukum Nia, Wa Ode Nur Zainab membuat permohonan kepada pengadilan untuk memulihkan harkat dan nama baik terdakwa. Selain itu, sang pengacara juga meminta agar barang bukti berupa ponsel dikembalikan.

"Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 pro kepada terdakwa," kata Wa Ode Nur Zainab dalam persidangan di Pengadilan Negera Jakarta Pusat pada Kamis (30/12).

Selain itu, dengan yakin Wa Ode Nur Zainab juga mengungkapkan bahwa kliennya sudah pulih dari ketergantungan narkoba dalam inti pembacaan nota pembelaan. Seperti diketahui, Nia Ramadhani beserta suami dan supirnya sudah ditangkap lalu direhabilitasi sejak 10 Juli lalu.


"Karena para terdakwa telah pulih dari ketergantungan narkotika, sehingga tujuan negara untuk merehabilitasi terdakwa sebagai pengguna sudah selesai," ujar sang kuasa hukum.

Selanjutnya, Wa Ode Nur Zainab meminta agar terdakwa disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan bisa direhabilitasi selama 6 bulan. Bukan cuma itu, ia meminta agar masa rehabilitasi dikurangi dengan waktu yang sudah mereka gunakan untuk pulih.

"Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021," imbuh Wa Ode Nur Zainab.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan sebagai tanggapan permohonan tersebut. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya tetap dituntut 12 bulan rehabilitasi. Sidang putusan kasus ini akan diadakan 11 Januari 2022 mendatang.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru