Anies Baswedan Bongkar Alasan dan Dasar Hukum Naikkan UMP DKI Jakarta 2022
covid19.go.id
Nasional

Anies Baswedan mengklaim kebijakannya merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen memiliki dasar hukum serta dilandasi dengan keinginan mewujudkan keadilan untuk semua pihak.

WowKeren - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen terus menjadi sorotan publik. Bukan hanya menimbulkan pro dan kontra, keputusan ini juga "menginspirasi" kepala daerah lain untuk menaikkan upah minimumnya seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Anies kini buka suara dan menegaskan bahwa keputusannya merevisi kenaikan UMP 2022 memiliki dasar hukum sebagai landasannya. Dalam hal ini yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007.

"Ada dasar hukumnya DKI Jakarta memiliki kekhususan diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2007 yang memberikan kewenangan pada Pemprov DKI untuk mengatur bidang perindustrian, perdagangan, perekonomian," kata Anies dalam keterangannya, dikutip dari Kumparan pada Selasa (4/1). "Jadi kita punya dasar hukumnya untuk melakukan itu."

Menurut Anies, bila merujuk pada formula baru yang ditetapkan saat pandemi COVID-19, memang benar kenaikan UMP 2022 hanya 0,8 persen. Namun bila merujuk pada formula yang digunakan sebelumnya, maka kenaikan bisa mencapai 5,1 persen.


Namun Anies mengklaim ada alasan lain di balik kebijakannya yang diklaim melanggar peraturan tersebut. "Dasar moralnya itu, kami ingin Bapak Ibu sekalian demand-nya juga bergerak. Tapi itu penjelasan ekonomi Pak, Bu, penjelasan ekonominya kita ingin kick in juga supaya demand bergerak," imbuh Anies.

Anies lantas mengutip hasil penelitian oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Studi Bappenas menunjukkan bahwa untuk bisa menggerakkan demand lebih tinggi maka UMP idealnya naik 5 persen," bebernya, merujuk pada studi kenaikan UMP sampai 5 persen bisa mendorong konsumsi masyarakat hingga Rp180 triliun per tahun.

Karena itulah, sang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meyakini keputusannya merevisi kenaikan UMP 2022 sudah tepat dan tidak keluar dari koridor hukum. Apalagi karena kenaikan ini, menurut Anies, adalah bentuk keadilan bagi seluruh masyarakat.

"Jadi kalau boleh saya sampaikan secara koridor hukum kita gunakan aturan hukumnya, lalu runtutan sejarahnya," paparnya. "Kenapa kok munculnya bentuknya revisi, karena diawal kami terus terang terkejut Pak, rumus barunya kok jadi seperti ini."

"Nah kalau saya ajak Bapak, Ibu sekalian melihat ini sebagai anak bangsa nih, merasakan kira-kira muncul rasa ketidakadilan tidak? Pasti muncul," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru