Syarat Perjalanan Periode Nataru Berakhir, Kini Kembali ke SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021
Nasional

Syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19 periode Nataru telah berakhir pada 2 Januari 2022. Kini, Satgas COVID-19 telah memperbarui syarat perjalanan di masa pandemi.

WowKeren - Seperti yang diketahui, selama pandemi COVID-19 berlangsung, pemerintah Indonesia menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat guna mencegah penyebaran virus Corona. Adapun kebijakan yang diterapkan pemerintah salah satunya adalah syarat perjalanan.

Sebelumnya, selama masa periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah memberlakukan pengetatan pembatasan melalui aturan perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perjalanan Selama Periode Nataru.

Kini, Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito telah memperbarui persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri usai berakhirnya aturan pengetatan masa periode Nataru. Ia mengatakan bahwa persyaratan bepergian bagi pelaku perjalanan domestik kini kembali mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.


"Kebijakan mobilitas dalam negeri yang berlaku kembali mengacu ke SE Satgas Nomor 22/2021 setelah masa berlaku SE Nomor 24/2021 untuk perjalanan selama Nataru berakhir sejak tanggal 2 Januari 2022," tutur Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/1).

Berdasarkan SE tersebut, Wiku menuturkan pelaku perjalanan moda transportasi laut, darat, dan udara perlu menunjukkan kartu vaksinasi serta bukti negatif COVID-19 dari hasil tes antigen atau PCR. Ia lantas memaparkan syarat perjalanan orang di dalam negeri usai berakhirnya aturan periode Nataru berakhir.

Bagi pelaku perjalanan di Jawa-Bali dengan moda udara, kata Wiku, wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dosis satu, dengan PCR negatif maksimal 3x24 jam. Atau bisa juga menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dosis dua, dengan antigen maksimal 1x24 jam.

Sementara untuk pelaku perjalanan moda udara di luar Jawa-Bali, Wiku menuturkan wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis satu, dengan hasil negatif COVID-19, baik PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda darat, laut, dan kendaraan pribadi atau tranpostasi umum, wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal satu dosis dengan hasil negatif COVID-19 PCR 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait