Herry Wirawan Ngaku Khilaf, Santriwati Korban Pemerkosaan Ajukan Ganti Rugi Rp 330 Juta
Nasional

Besaran ganti rugi korban diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung pada Kamis (6/1). Dalam persidangan tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimintai keterangan sebagai ahli.

WowKeren - Herry Wirawan telah mengakui perbuataannya memperkosa belasan santriwati hingga mereka akhirnya hamil dan melahirkan. Harry mengaku khilaf kala melakukan aksi bejat tersebut.

Kini, sejumlah santriwati korban Herry mengajukan restitusi alias ganti rugi tindak pidana. Para korban menuntut ganti rugi sebesar Rp 330 juta.

Besaran ganti rugi korban diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung pada Kamis (6/1). Dalam persidangan tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimintai keterangan sebagai ahli.

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK totalnya berjumlah hampir Rp330 juta," ungkap Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil pada Jumat (7/1).

Menurut Dodi, jumlah ganti rugi tersebut didasarkan pada hitungan dari LPSK terkait dampak yang diderita korban akibat aksi bejat Herry Wirawan. Dodi mengungkapkan bahwa setiap korban mendapat jumlah yang berbeda-beda.


"Besaran restitusi setiap korban beda-beda. Jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan, cuma total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta," paparnya.

Sebelumnya, Dodi sempat menjelaskan bahwa Herry Wirawan kerap berbelit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait motif kasus pemerkosaan tersebut. Menurut Dodi, Herry Wirawan pada akhirnya hanya menjawab khilaf.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," terang Dodi pada Selasa (4/1).

Di sisi lain, istri Herry Wirawan sempat dihadirkan dalam persidangan pada 30 Desember 2021. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Herry rupanya dengan tega mencuci otak sang istri demi memuluskan aksi kejahatan seksualnya.

Bahkan Herry tak segan untuk mengintimidasi istrinya agar tidak berkutik ketika mengetahui rencana pemerkosaan tersebut. Herry bukan hanya mencuci otak sang istri melainkan juga para korban, terutama dengan iming-iming kemudahan fasilitas dan berbagai hal lain. Lalu setelahnya Herry seperti meminta imbalan dari para korban.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait