Kemendagri Sebut Masih Layani Manual, Ini Syarat dan Cara Bikin KTP Digital Secara Online
https://www.kominfo.go.id/
Nasional

Pemerintah saat ini tengah melakukan uji coba KTP berbentuk digital dengan QR Code. Berikut penjelasan syarat dan tata cara mendaftar KTP digital secara daring.

WowKeren - Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menguji coba Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP berbentuk digital dengan QR Code. Meski demikian, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menuturkan masih melayani secara manual.

Zudan mengatakan bahwa KTP digital bisa dibuat secara fisik dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat seperti pembuatan KTP pada umumnya. Namun kondisi ini berlaku untuk daerah yang kesulitan sinyal internet atau bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan bahwa pihaknya ingin memberikan pelayanan identitas digital secara bertahap. Untuk masyarakat yang mengalami kesulitan saat mendaftar KTP digital, bisa mendaftar secara manual di kantor Disdukcapil setempat.


"Dukcapil tetap memberikan pelayanan identitas digital ini secara bertahap, yang belum punya HP, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," tutur Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).

Selain itu, Zudan juga menyampaikan mengenai syarat dan tata cara pembuatan KTP digital secara daring. Syaratnya adalah masyarakat harus memiliki ponsel pintar, lalu memiliki koneksi internet yang baik, serta bisa menggunakan teknologi. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, diminta untuk melakukan pendaftaran KTP digital secara daring.

Berikut Cara Membuat KTP Digital Secara Daring:

  1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Untuk sementara, aplikasi ini baru tersedia untuk pengguna Android
  2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor ponsel
  3. Selanjutnya, melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
  4. Lalu pemohon melakukan verifikasi email
  5. Setelah berhasil melalui tahap tersebut, kembali ke menu aplikasi ID dan login
  6. Setelah itu, KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kartu Vaksinasi COVID-19
(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait