KPI Perpanjang Kontrak Korban Pelecehan Seksual, Tapi Kini Berkantor di Kominfo
Nasional

Kini kasus dugaan pelecehan seksual di KPI telah menemukan titik terang. Para terduga pelaku telah diberhentikan, sementara korban mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

WowKeren - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini tampaknya telah menemui titik terang. Para terduga pelaku pelecehan tersebut kini diektahui telah diputus kontrak oleh KPI.

Sementara untuk korban, sebelumnya diketahui telah kembali bekerja dengan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun kini, pihak KPI memastikan bahwa korban berinisial MS itu masih berstatus sebagai pegawai kontrak. Selain itu, saat ini korban ditempatkan di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Mengenai status MS yang masih dikontrak oleh KPI itu telah dibenarkan oleh Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon. Selain itu, pengacara MS, Muhammad Mualimin juga membenarkan bahwa kontrak kliennya itu telah diperpanjang oleh KPI.

Meski demikian, Mualimin mengungkapkan bahwa kliennya saat ini berkantor di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Alhamdulillah, MS tadi barusan menandatangani Surat Perpanjangan Kontrak Kerja di KPI Pusat," tutur Mualimin dalam keterangannya, Jumat (7/1).


Lebih lanjut, Mualimin mengatakan bahwa untuk sementara MS akan ditempatkan di Kominfo. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari trauma berkepanjangan yang dialami oleh MS.

"Guna menghindari trauma berkepanjangan, untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga psikisnya pulih," papar Mualimin. "Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun ke depan."

Sementara untuk 8 orang terduga pelaku, sebelumnya KPI telah menyatakan bahwa mereka sudah tidak lagi bekerja di lembaga penyiaran tersebut. Mereka dinyatakan sudah bukan bagian dari KPI sejak 1 Januari 2022 lalu. "Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022," ujar Hardly kepada detik.com, Jumat (7/1).

Hardly mengungkapkan bahwa ada 3 pertimbangan yang menjadi dasar para pelaku terduga pelecehan itu tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Salah satunya adalah dikarenakan hasil penyelidikan Komnas HAM.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait