Keberatan dengan Tuntutan JPU, Gaga Muhammad Salahkan Laura Anna yang Tak Pakai Seat Belt
Instagram/edlnlaura
Selebriti

Gaga Muhammad kembali menjalani sidang untuk membacakan nota pembelaan. Melalui kuasa hukumnya, pihak Gaga Muhaamd menyalahkan Laura Anna yang tak memakai sabuk pengaman.

WowKeren - Gaga Muhammad kembali menjalani sidang pada hari ini, Senin (10/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi bagi Gaga atas dugaan kelalaian berkendara.

Lewat kuasa hukumnya, Gaga rupanya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tim kuasa hukum terdakwa menolak dan tidak sependapat dengan JPU," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi, hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara yang dituntut jaksa dianggap terlalu berlebihan. Karena menurutnya Gaga tidak sepenuhnya bersalah dalam kejadian kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

"Hukum harus ditegakkan. Terdakwa jangan dihukum terlalu berat atas kelalaian yang tidak semuanya dilakukan oleh terdakwa," kata Fahmi. "Terdakwa tidak menginginkan atau mempunyai niat untuk mencelakakan diri sendiri dan korban. Ditambah lagi, terdakwa pernah menjalin hubungan asmara dengan korban."


Pada kesempatan tersebut, Fahmi juga menyoroti soal kelalaian Laura Anna yang tak mau mengenakan sabuk pengaman saat kecelakaan terjadi. Padahal sebelum mobil melaju Gaga sudah mengingatkan untuk memakai sabuk pengaman.

Fahmi pun mengungkapkan kemungkinan Laura mungkin hanya akan mengalami luka ringan bila mau mengenakan sabuh pengaman. "Jika Laura memakai seat belt, bisa jadi Laura akan bernasib sama dengan terdakwa yang hanya mengalami luka biasa," tuturnya.

Kendati demikian, Gaga melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang adil. "Kebijaksanaan hakim sangat dibutuhkan untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya," tegas Fahmi.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru