Mulai Uji Coba e-KTP Digital, Pemerintah Diminta Pastikan Keamanan Data Warga Negara
indonesia.go.id
Nasional

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa pemerintah harus memiliki rencana yang terintegrasi dalam pengembangan sistem identitas digital.

WowKeren - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji coba Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berbentuk digital dengan QR Code. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar lantas mengatakan bahwa pemerintah harus memiliki rencana yang terintegrasi dalam pengembangan sistem identitas digital.

Wahyudi menilai pemerintah perlu memerhatikan aspek perlindungan data pribadi dan kesetaraan akses untuk semua warga negara. Dan bukan hanya semata-mata menekankan pada inovasi.

"Pemerintah mestinya punya rencana terintegrasi dalam konteks pengembangan sistem identitas digital ini," tutur Wahyudi dilansir Kompas.com, Senin (10/1). "Tidak semata-mata menekankan pada inovasi, tapi bagaimana instrumen pengaman atau safeguard mesti disiapkan untuk memastikan keamanan data-data yang diproses dan dikumpulkan dalam sistem identitas digital itu. Selain itu, juga menjamin prinsip inklusivitas."

Lebih lanjut, Wahyudi menilai bahwa UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 belum mengadopsi prinsip perlindungan data pribadi warga negara secara komprehensif. Pemerintah juga disebutnya perlu memastikan adanya sistem keamanan yang kuat agar data pribadi warga negara tidak disalahgunakan.


"Dari 31 item kependudukan yang direkam oleh sistem administrasi kependudukan seperti tercantum dalam undang-undang, bagaimana pemanfaatannya, pengelolaannya, dan bagaimana memastikan suatu sistem keamanan yang kuat agar data-data itu tidak disalahgunakan," paparnya.

Selain itu, Wahyudi juga menyatakan bahwa merujuk UU Administrasi Kependudukan, pemerintah tetap wajib menerbitkan e-KTP secara fisik. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah sebaiknya memperbaiki konten yang ditampilkan dalam e-KTP.

"Misal dengan mengurangi data-data yang ditampilkan dalam kartu. Cukup menampilkan nomor kartu, nama, sementara data yang lain dienkrsipsi dalam kartu yang hanya bisa dibaca oleh mesin yang dimiliki institusi yang berwenang membaca data kependudukan," pungkasnya. "Jadi yang ditampilkan tidak seprti hari ini."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menuturkan bahwa pihaknya ingin memberikan pelayanan identitas digital secara bertahap. Untuk masyarakat yang mengalami kesulitan saat mendaftar KTP digital, bisa mendaftar secara manual di kantor Disdukcapil setempat.

"Dukcapil tetap memberikan pelayanan identitas digital ini secara bertahap, yang belum punya HP, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," tutur Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru