Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dituntut Kebiri Kimia-Penyebaran Identitas, Begini Mekanismenya
Nasional

Jaksa menjatuhkan sejumlah tuntutan kepada Herry Wirawan yang sudah dengan kejam melakukan rudapaksa terhadap belasan santriwatinya, termasuk hukuman mati dan kebiri kimia.

WowKeren - Pelaku rudapaksa terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi sejumlah tuntutan oleh jaksa. Termasuk di antaranya tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, serta sanksi tambahan pembukaan identitas Herry.

Lantas seperti apa mekanisme hukuman kebiri kimia untuk Herry? Pelaksanaan hukuman ini sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, di mana peserta kebiri akan diberikan zat kimia, biasanya melalui suntikan, untuk menekan hasrat seksual berlebih serta disertai rehabilitasi.

Eksekusi kebiri kimia ini dilakukan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sosial. Diatur pula dalam PP bahwa pelaksanaan kebiri kimia dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun melalui beberapa tahap.

Tahap pertama penilaian klinis yang dilakukan oleh petugas dengan kompetensi bidang medis serta psikiatri. Hal in meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang, yang akan menjadi pengantar untuk pengambilan kesimpulan.

Petugas medis terkait diminta menarik kesimpulan untuk memastikan apakah pelaku layak atau tidak dikenakan kebiri kimia. Bila tidak layak, maka kebiri kimia akan ditunda maksimal 6 bulan dengan dilakukan penilaian klinis ulang sleama rentang waktu tersebut.


Apabila masih tetap dinyatakan tidak layak, jaksa lantas memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara disertai dengan hasil penilaian serta kesimpulan ulang. Sementara bila dinyatakan layak, kebiri kimia lantas dilakukan maksimal 7 hari kerja sejak jaksa menerima kesimpulan penilaian klinis.

Kebiri kimia akan dilakukan oleh dokter di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Namun eksekusi kebiri kimia ini baru dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman pidana pokoknya seperti penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa penyebaran identitas Herry. "Identitas terdakwa disebarkan dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyani, Selasa (11/1).

PP 70/2020 juga mengatur mekanisme penyebaran identitas, dalam hal ini pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penyebaran identitas berlaku selama satu bulan kalender di papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, serta media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.

Bila dikabulkan, maka beberapa identitas privasi Herry bisa disebarkan, seperti nama, foto terbaru, NIK/nomor paspor, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, serta alamat domisili terakhir. Meski demikian, hingga kini Herry belum menerima vonis yang inkrah atas kejahatan yang dilakukannya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait