Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas Perempuan: Tak Terbukti Efektif Cegah Kekerasan Seksual
Nasional

Dalam sidang tuntutan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santri, ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Hal ini lantas menjadi sorotan Komnas Perempuan.

WowKeren - Pada Selasa (11/1) kemarin, pelaku pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (HW) menghadapi sidang tuntutan atas kasus kekerasan seksual. Dalam sidang tersebut, Herry rupanya dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Menanggapi tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada Herry, Komnas Perempuan menyebut bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dijalani pelaku pemerkosaan tersebut. Namun Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memiliki pandangan yang berbeda bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif dalam pencegahan terjadinya tindak pidana, termasuk kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan kerja sama aparat penegak hukum dengan lembaga pendamping korban untuk kasus eksploitasi seksual," tutur Siti kepada wartawan, Selasa (11/1). "Komnas Perempuan berpandangan pidana mati ataupun kebiri kimia tidak terbukti efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana termasuk kekerasan seksual."

Selain menghukum pelaku, Siti menutukan bahwa hakim juga diminta untuk memperhatikan hak korban. Ia ingin para korban pemerkosaan itu mendapatkan hak restitusi dan pemulihan secara penuh.


Lebih lanjut, Siti menerangkan bahwa pidana terhadap pelaku dan pemulihan korban harus seimbang. Maka dari itu, ia meminta agar negara memberikan perhatian khusus dan pemulihan kepada korban.

"Harus seimbang antara pemidanaan terhadap pelaku dan pemulihan korban," papar Siti. "Hak restitusi dan bantuan dari negara untuk pemulihan pasca putusan pengadilan."

Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berharap agar tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu bisa dikabulkan oleh hakim. "Benar kami berharap Hakim mengabulkan tuntutan (mati) ini sesuai dengan UU 17 Tahun 2016," tutur Deputi Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar kepada wartawan, Selasa (11/1).

Nahar berharap agar tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia itu bisa menjadi efek jera bagi Herry. Ia ingin kasus serupa tidak menimpa kepada anak-anak lainnya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru