Terpidana Kasus Korupsi BBM di Sabang Berakhir Bebas Usai Bayar Denda dan Pengganti Rp 133 Juta
Nasional

Iskandar, salah satu terpidana kasus korupsi BBM di Dinas Perhubungan Kota Sabang membayar uang denda dan pengganti sebesar Rp 133 juta. Iskandar pun tak perlu lagi menjalani 1 bulan kurungan tambahan.

WowKeren - Terpidana kasus korupsi BBM (Bahan Bakar Minyak), pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang bernama Iskandar, tak perlu lagi menjalani sisa 1 bulan masa tahanannya. Pasalnya, Iskandar telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 83 juta berserta denda Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang. Penyerahan uang pengganti dan denda itu dilakukan terpidana melalui kuasa hukumnya, pada Rabu (12/1) kemarin.

"Hari ini Kejari Sabang telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Iskandar melalui kuasa hukumnya sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor," kata Jen Tanamal selaku Kasi Intel Kejari Sabang, pada Rabu (12/1) kemarin.

Kasi Intel Kejari Sabang itu menjelaskan bahwa eksekusi berupa uang penganti dan denda tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/Pn.Bna tanggal 20 Desember 2021. Uang denda dan pengganti itu pun diserahkan secara langsung dan tunai oleh kuasa hukum Iskandar.


"Penyerahan denda dan uang pengganti diserahkan langsung secara tunai oleh terpidana Iskandar melalui kuasa hukumnya berupa uang pengganti Rp85 juta dan denda Rp50 juta," pungkas Jen Tanamal.

Jen Tanamal menyebut bahwa setelah uang pengganti dan denda tersebut dibayarkan, terpidana tidak perlu lagi menjalani tambahan kurungan selama 1 bulan. Iskandar nantinya hanya perlu menjalani hukuman penjara 1 tahun yang dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Seperti diketahui. kasus korupsi BBM (Bahan Bakar Minyak), pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang itu terjadi pada 2019 lalu. Saat itu, Iskandar diketahui masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang.

Iskandar kemudian terbukti telah melakukan kegiatan fiktif pada voucher pengisian atau pembelian BBM pada SPBU, dari total anggaran yang dicairkan Rp 1,5 miliar lebih dengan kerugian negara Rp 557 juta. Selain Iskandar, penyidik Kejari Sabang dalam kasus korupsi itu juga menetapkan satu orang tersangka yakni manager SPBU.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait