Fico Fachriza Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara, Perkembangan Kasus Narkoba Masih Dipantau
WowKeren/Fernando
Selebriti

Komika Fico Fachriza diringkus pihak berwajib atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, perkembangan kasus terus dipantau.

WowKeren - Satu lagi berita mengejutkan dari pelaku hiburan Tanah Air yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tak lama setelah Ardhito Pramono, komika Fico Fachriza telah ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.

"Penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," kata Kombes. Pol. Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam preskin rilis yang dihadiri WowKeren pada Jumat (14/1).

Ancaman hukuman Fico Fachriza itu berdasarkan UU 35 Tentang Narkotika. Sang pelawak sekaligus aktor itu disangkakan Pasal 112 ayat 1.

Karena kasus penyalahgunaan narkoba sedang marak, Endra Zulpan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan lengah dalam menumpas tindak kriminal tersebut. Pasalnya, narkoba sendiri adalah kejahatan yang membahayakan masyarakat terutama generasi muda.

"Ini merupakan bukti nyata sesuai arahan pimpinan kita akan melakukan tindakan hukum bagi mereka yang menggunakan atau yang mengedarkan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat narkoba ini sebuah kejahatan yang berbahaya," lanjutnya.

Saat ini, kepolisian sedang mengembangkan kasus penangkapan Fico Fachriza atas penyalahgunaan narkoba. Masih ada pihak lain yang terlibat, pihak berwajib masih terus melakukan pengejaran dan memantau perkembangannya.

"Tentunya kasus ini nggak berhenti di Fico saja karena masih ada pihak lain yang kami terus lakukan pengejaran, merupakan pengembangan," tukas Endra Zulpan.


Di sisi lain, Wardirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander melaporkan bahwa atas informasi yang didapatkan maka semakin banyak pengguna yang terciduk. Untuk Fico sendiri rupanya sudah mengonsumsi narkotika sejak 2016 lalu.

"Jadi proses penyelidikan ini adalah informasi masyarakat mulai marak. Tersangka sudah menggunakan dari 2016 memesan pada satu orang ini aja membeli seharaga 300 ribu," papar AKBP Donny Alexander.

Saat ditangkap, Fico Fachriza disebut masih berada dalam pengaruh narkotika jenis tembakau sintetis. Sehingga proses penyelidikan intensif masih dilakukan. Kepolisian bertekad untuk memutus rantai narkoba di mana kini pengejaran terhadap bandar masih berlangsung.

Terkait jaringan narkoba, Endra Zulpan menjelaskan bahwa kasus Fico Fachriza ini tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan Jeff Smith dan Naufal Samudra. Polisi menyimpulkan bandarnya berbeda dari jenis narkoba yang dipesan.

"Pengungkapan ini dari para tersangka tidak semuanya ada memiliki keterkaitan. Ada yang kemarin terkait Jeff Smith dengan Naufal memesan melalui orang yang sama. Tapi yang lain beda jenisnya kan juga berbeda," terang Endra Zulpan.

Mengenai maraknya artis yang tertangkap kasus narkoba, Endra Zulpan menjelaskan bahwa kepolisian bukannya sudah punya daftar tangkap. Selain para artis, pihak berwajib juga menyelidiki peredaran narkoba dari semua lapisan masyarakat.

"Dalam hal ini penegakan hukum tidak menyasar pada kalangan tertentu. Tapi pada semua masyarakat yang dalam hal ini terlibat dalam penyakahgunana narkotika dan kita tidak memiliki list seperti yang disampaikan itu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru