Tersangka Kasus Narkoba, Fico Fachriza Konsumsi Tembakau Sintesis Sejak 2016 Gegara Sulit Tidur
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pihak kepolisian mengungkap kronologi Fico Fachriza yang diciduk kasus narkoba pada Kamis (13/1) kemarin. Komika ini disebut membeli barang haram tersebut lewat media sosial.

WowKeren - Pihak kepolisian mengungkap kronologi penangkapan Fico Fachriza terkait kasus narkoba. Komika itu diciduk di rumahnya di daerah Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1) pukul 18:15 WIB. Dari penangkapan tersebut disita barang bukti narkoba tembakau sintesis yang ditemukan di bungkus rokok.

Alasan Fico Fachriza mengonsumsi barang haram tersebut pun terungkap. Disebutkan juga bahwa Fico membeli tembakau sintesis tersebut di media sosial.

"Pelaku beli tembakau sintetis ini melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta ketika jumpa pers dihadiri WowKeren pada Jumat (14/1)


"Kemudian mengkonsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan sulit untuk tidur. Jadi untuk membantunya agar mudah tidur," jelas Zulpan. "Dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan ditemukan bungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram."

Dari keterangan yang diperoleh, Fico sudah lama megonsumsi narkoba jenis tembakau sintesis tersebut. Polisi pun mengungkap sudah mengantongi identitas pihak yang menyuplai narkotika tersebut untuk Fico.

"Dari keterangan Fico Fachriza sudah lama mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016," ungkap Zulpan. "Cara mendapatkannya melalui media sosial, sekarang sedang kita kembangkan orang yang menyuplai kita sudah ketahui dalam pengejaran."

Semetara itu penyidik sudah menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangkan yang ada, seperti barang bukti dan tes urine. Fico dijerat dengan pasal Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait