Kominfo Ingatkan Publik Lebih Bijak Sikapi Tren NFT Usai Warga Ramai-ramai Jual Selfie KTP
Pixabay/nickyandell72
Nasional

Warga Indonesia tunjukkan antusias tinggi terkait tren NFT hingga menjual foto selfie dengan KTP masing-masing. Fenomena itu pun turut menjadi perhatian serius bagi Kominfo.

WowKeren - Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday sukses jadi sorotan lewat kesuksesannya berjualan NFT foto selfie di marketplace OpenSea. Fenomena itu akhirnya memicu publik Tanah Air untuk melakukan hal serupa. Bahkan ada banyak warga yang malah mengunggah foto selfie dengan KTP mereka masing-masing tanpa memikirkan konsekuensinya.

Pasalnya, aksi menjual NFT foto selfie KTP di OpenSea dikhawatirkan akan membawa hal buruk kebocoran data pribadi warga Indonesia. Hal itu pun ikut disoroti Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, Kominfo.

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum," ujar Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam siaran pers, Minggu (16/1).

Dedy mengingatkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi harus dibarengi dengan tingkat literasi di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berguna agar warga semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, bukan justru membahayakan.


Di sisi lain, pihaknya bakal mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Tanah Air agar tidak dimanfaatkan serampangan. Kominfo akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan K/L lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," jelas Dedy.

Lebih lanjut Dedy meminta para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. Hal ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya. Aturan tersebut mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," pungkas Dedy.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru