Yunani Mulai Berlakukan Denda Bagi Lansia yang Tidak Divaksin COVID-19
AFP
Dunia

Warga yang berusia di atas 60 tahun dan masih belum divaksin akan dikenai denda setiap bulan. Namun untuk Januari akan dibagi dua karena denda mulai berlaku di pertengahan bulan

WowKeren - Yunani tengah menghadapi masalah vaksinasi yang relatif lambat. Hal ini membuat pemerintah setempat harus mengambil langkah tegas untuk mengenakan denda pada mereka yang berusia 60 tahun ke atas yang tidak divaksinasi terhadap COVID-19.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat vaksinasi yang lamban. Aturan ini akan berlaku mulai Senin, dimana denda hingga 114 dolar AS akan diberikan kepada mereka yang tidak divaksinasi. Lebih ketatnya lagi, jumlah tersebut akan berlaku setiap bulan.

Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis pada akhir pekan memperingatkan bahwa orang-orang yang belum divaksin agar segera mendapatkan suntikan. Orang di atas usia 60 tahun setidaknya harus mendapatkan dosis pertama per 16 Januari.


"Semua orang Yunani yang berusia di atas 60 tahun yang belum divaksinasi, setidaknya harus mendapatkan dosis pertama hingga 16 Januari, saya ulangi, hingga 16 Januari. Mereka adalah prioritas kami," tegasnya. "Jika tidak, setiap bulannya mereka akan didenda 114 yang akan langsung berlaku sejak saya umumkan sebelumnya."

Langkah-langkah tersebut sebelumnya telah diumumkan oleh PM pada akhir November lalu. Saat itu, pemerintah tengah mengantisipasi lonjakan kasus yang hampir tak dapat dihindari terkait dengan varian omicron yang sangat mudah menular.

Mulai hari Senin warga yang berusia di atas 60 tahun dan masih belum divaksin maka akan didenda sebesar 114 dolar untuk setiap bulannya. Namun khusus untuk Januari akan dibagi dua menjadi 57 dolar karena denda mulai berlaku di pertengahan bulan. Denda ini akan diambil pada akhir tahun, ketika warga mengajukan pajak penghasilan mereka.

Kebijakan ini muncul bukan tanpa kritik. Meski upaya vaksinasi diyakini sebagai satu-satunya cara untuk mencapai kekebalan kelompok, namun ada yang menganggap bahwa kebijakan semacam itu justru meradikalisasi mereka yang menentang vaksin. Mengingat kasus omicron masih terus mengalami peningkatan dengan okupansi tempat tidur rumah sakit terus terisi maka tidak menutup kemungkinan masa berlaku denda akan diperpanjang.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait