Seorang Wanita Pakistan Divonis Hukuman Mati Usai Hina Nabi Muhammad di WhatsApp
Pixabay/ilustrasi/kalhh
Dunia

Seorang wanita Muslim dihukum mati gara-gara berbagi gambar yang dianggap menghina Nabi Muhammad lewat WhatsApp. Sementara itu, sang wanita mengaku telah dijebak.

WowKeren - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita Muslim karena dinilai telah melakukan “penodaan agama”. Wanita itu membagikan gambar yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan salah satu istrinya lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Pengadilan di kota Rawalpindi, Pakistan utara, menghukum Aneeqa Ateeq (26) di bawah undang-undang penistaan agama yang ketat di negara itu. Yang mana memberlakukan hukuman mati wajib karena menghina Nabi Muhammad.

“Materi penodaan agama yang dibagikan/dipasang oleh perempuan terdakwa di statusnya [di platform pesan WhatsApp] dan pesan serta karikatur yang dikirimkan kepada pelapor benar-benar tidak tertahankan dan tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim,” tulis Hakim Adnan Mushtaq. dalam putusannya untuk kasus tersebut.

Sementara itu, Ateeq mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang pertama kali diajukan pada Mei 2020. Dalam sebuah pernyataan di pengadilan, Ateeq mengatakan penuduhnya, Hasnat Farooq, sengaja menariknya ke dalam diskusi agama untuk menjebaknya setelah dia menolak “bersahabat” dengannya. Keduanya diketahui bertemu di game multiplayer online populer dan terus berkomunikasi di WhatsApp.


"Jadi saya merasa dia sengaja menyeret ke topik ini untuk membalas dendam, itu sebabnya dia mendaftarkan kasus terhadap saya dan selama obrolan [WhatsApp] dia mengumpulkan semua yang bertentangan dengan saya," beber Ateep dalam pernyataan bukti.

Farooq berpendapat bahwa terdakwa membagikan materi yang diduga menghujat sebagai status WhatsApp dan menolak untuk menghapusnya ketika dia menghadapkannya di platform pesan itu. Hukuman mati Ateeq harus mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Lahore, sebuah forum di mana dia juga memiliki hak banding.

Penodaan agama merupakan subjek yang sangat sensitif di Pakistan. Undang-undang negara memberikan hukuman keras dan ketat untuk beberapa jenis pelanggaran. Termasuk hukuman hingga penjara seumur hidup untuk beberapa bentuk kejahatan dan hukuman mati wajib untuk menghina Nabi Muhammad .

Tuduhan penistaan agama semakin mengarah pada kekerasan di luar proses hukum, peradilan massa, atau protes kekerasan yang meluas. Sejak 1990, setidaknya 80 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan, menurut penghitungan Al Jazeera. Mereka yang terbunuh termasuk orang-orang yang dituduh melakukan penistaan, anggota keluarga mereka, pengacara mereka dan setidaknya satu hakim, menurut data.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait