Kepala Baitul Mal di Aceh Diringkus Polisi Usai Orangtua Santri Laporkan Kasus Perkosaan
pexels.com/Polina Tankilevitch
Nasional

Lagi-lagi kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang kepala Baitul Mal di Aceh Tenggara ditangkap polisi usai diduga perkosa seorang santriwati.

WowKeren - Belum beres kasus Herry Wirawan yang perkosa 13 santriwatinya sendiri, kini muncul lagi kasus kekerasan seksual di lingkungan yang religius. Seorang Kepala Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SA (37) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.

SA ditangkap pada Sabtu (22/1) kemarin. Selain Kepala Baitul Mal, SA nyatanya juga merupakan seorang pimpinan di salah satu pondok pesantren di Aceh Tenggara. Korbannya ialah santriwati di ponpes tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto pun membenarkan soal penangkapan SA. AKP Suparwanto membenarkan bahwa SA sudah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan terhadap seorang santri. Kini, SA pun sedang dalam proses pemeriksaan oleh polisi.

"Benar (penangkapan). Sekarang sedang kami sidik, untuk tersangka sudah kami amankan," kata Suparwanto saat dikonfirmasi.


AKP Suparwanto mengungkap bahwa dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya baru menerima satu laporan dari orang tua korban. AKP Suparwanto menyebut korban yang melapor itu mengaku sudah lima kali diduga diperkosa dan dilecehkan oleh SA.

Peristiwa dugaan pemerkosaan itu dilakukan SA dalam rentang waktu Agustus 2021 hingga Januari 2022. Diduga aksi itu empat kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren. Sementara satu lagi di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Korban 1 orang, sudah lima kali (pengakuan korban diduga diperkosa SA). Korbannya santri beliau diponpes," pungkasnya.

Sementara itu, atas kasus tersebut, pelaku terancam bakal dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Diektahui, Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 mengatur tentang Hukum Pidana yang mengatur 10 pidana utama. Di antaranya khamar (miras), maisir (judi), khalwat (pasangan bukan muhrim), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, gadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (gay) dan musahaqah (lesbian).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait