Sebelumnya, Pemerintah dan KPU telah menyepakati mengenai tanggal penyelenggaraan Pemilu yakni pada 14 Februari 2024. Kini KPU tengah mempersiapkan terkait dengan pelaksanaannya.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 26 Januari 2022 - 13:28 WIB
WowKeren - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah sepakat untuk menggelar Pemilihan Umum atau Pemilu pada 14 Februari 2024. Adapun kesepakatan ini terjadi dalam rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu pada Senin (24/1) lalu.
Sementara itu, KPU saat ini diketahui telah membuat rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Adapun Pemilu 2024 ini nantinya akan meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Wapres), pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Berdasarkan data dari KPU yang diolah oleh Litbang Kompas sejauh ini diketahui bahwa tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada Juni mendatang atau sekitar lima bulan lagi. Kemudian beberapa program yang akan dilakukan pada Juni nanti, di antaranya adalah penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, serta bimbingan teknis.
Pada 1 hingga 7 Agustus mendatang, pendaftaran partai politik akan berlangsung. Kemudian pada 1 hingga 9 Februari 2023, akan dilakukan penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.
Selanjutnya, pada 1-21 Juni 2023, akan dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian dilanjutkan lagi pada 7-13 September 2023, pendaftaran calon presiden dan wapres. Lalu dilanjutkan dengan penetapan pasangan capres dan cawapres. Setelah itu, pada 11 Oktober 2023, akan ditentukan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara untuk masa kampanye sendiri akan mulai digelar pada 14 Oktober 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Dalam periode masa kampanye ini, berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Selanjutnya, pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.
Selanjutnya, puncak acara yakni perhitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Di sisi lain, anggota KPU, I Dewa Raka Sandi menuturkan bahwa pihaknya segera menerbitkan surat keputusan tentang waktu pemungutan suara Pemilu 2024.
Kemudian, kata Dewa, KPU akan mencermati dan menyempurnakan draf Rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, hingga jadwal Pemilu 2024. Dalam hal ini KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
(wk/tiar)