Pesinetron Randa Septian Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Barbuk Ganja
Instagram
Selebriti

Aktor tampan Randa Septian diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia ditangkap bersama salah seorang temannya di hotel tempat menginap saat liburan ke Bali.

WowKeren - Pesinetron Randa Septian menambah panjang daftar selebriti Tanah Air yang ditangkap terkait narkoba di awal tahun 2022 ini. Aktor berusia 27 tahun itu diamankan Polresta Denpasar, Bali karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja.

"Bintang sinetron di televisi," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1). Dalam kesempatan itu, Sutriono memastikan jika status Randa Septian merupakan artis nasional.

Randa diamankan bersama satu orang temannya, Arthur Augoest H. Aruan di sebuah hotel di Bali. Rupanya, bintang sinetron "Dear Nathan The Series" ini sudah diamankan sejal tanggal 7 Januari 2022 lalu. "Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Alasan menggunakan ganja) karena tertarik," sambung AKP Sutriono.

Randa Septian dan temannya diamankan setelah adanya penyelidikan polisi di kawasan Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, pada Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA. Kemudian, kepolisian melakukan penggeledahan di hotel di tempat Randa dan temannya menginap.

Alasan Randa dan kawannya menggunakan ganja karena mulanya ingin coba-coba. Ia membeli ganja tersebut dari seseorang dengan harga Rp300 ribu.


"Saat datang ke Bali satu minggu lalu, dia (Randa) coba-coba (menggunakan ganja)," tuturnya. "Dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara."

Randa Septian sendiri diduga baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekan Randa telah menggunakan ganja sejak tahun 2017 silam.

Dari penangkapan Randa Septian dan kawannya, kepolisian Denpasar menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kerta paper, dan satu buah korek api.

Atas perbuatannya ini, Randa Septian dan kawannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Sebagai informasi, Randa Septian merupakan artis Indonesia yang mengawali kariernya di dunia seni peran pada tahun 2013. Ia tercatat pernah terlibat dalam sejumlah sinetron terkenal seperti "Terbang Bersamamu", Ksatria Pandawa 5", "Vampire", "Dear Nathan The Series", hingga "Ganteng-Ganteng Serigala". Usut punya usut, Randa juga pernah bepacaran dengan Fairuz A. Rafiq.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait