Fairuz A. Rafiq kembali dikaitkan dengan mantan pacarnya, Randa Septian yang belum lama ini ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis ganja. Beberapa netter meninggalkan 'jejak' di postingan terakhir Fairuz.
- Marina Larasati
- Senin, 31 Januari 2022 - 16:21 WIB
WowKeren - Kabar Randa Septian ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba cukup mengejutkan publik. Di balik kabar penangkapan tersebut, publik semakin dibuat terkejut kala mengetahui jika aktor tampan itu pernah menjalin kasih dengan Fairuz A. Rafiq di tahun 2015 silam.
Ternyata tak banyak yang tahu jika istri Sonny Septian ini pernah berpacaran dengan Randa Septian. Padahal kala itu, hubungan sejoli ini sempat bikin geger karena perbedaan usia yang cukup jauh, yakni 8 tahun di antara keduanya. Hingga pada akhirnya mereka memilih berpisah di bulan Agustus 2016.
Mengetahui hal ini, beberapa netizen langsung melipir ke postingan terbaru di Instagram Fairuz untuk meninggalkan komentar. Tampak dalam foto, Fairuz terlihat sudah bahagia dengan keluarga kecilnya. Ia baru saja menggelar akikah sekaligus khitanan anak bungsunya.
"MasyaAllah tabarakAllah,alhamdulillah berjalan dengan lancar dan penuh kebahagiaanđ¤đĽ°. Tasyakuran aqiqah dan khitan â¤ď¸ King Zhafi Zayyan Slofa â¤ď¸," tulis Fairuz dalam keterangan fotonya, Senin (31/1).
Beberapa komentar netizen soal Randa Septian yang terlihat di unggahan Fairuz adalah berisi pertanyaan. "Lho, kak Fairuz ini mantannya si aktor yg baru ketangkep itu?," kata netizen. "Baru tau kalo ibu cantik ini pernah punya mantan brondong," sahut akun lain.
Meski begitu, ada pula yang meminta agar netizen tak lagi mengait-ngaitkan Fairuz dengan para mantannya. Pasalnya kini ibu tiga anak itu sudah bahagia dengan keluarga kecilnya bersama Sonny Septian. "Biarin mereka idup masing2 lah, kan udh masa lalu. Ngapain dibahas," ujarnya.
Sementara itu, Randa Septian diamankan Polresta Denpasar, Bali karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia ditangkap di sebuah hotel bersama salah seorang temannya sekitar pukul 20.00 WITA pada 7 Januari 2022 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kerta paper, dan satu buah korek api.
Atas perbuatannya ini, Randa Septian dan kawannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
(wk/lara)