Pedagang Pasar Emosi Tak Diberi Tahu Harga Minyak Goreng Rp 11.500, Singgung Soal Ancaman Sanksi
Nasional

Pihak pedagang pasar mengungkap rasa kecewa pada pemerintah karena tak dilibatkan dan diberi tahun soal keputusan harga minyak goreng Rp 11.500. Mereka juga mengaku heran dengan ancaman sanksi yang disampaikan pemerintah.

WowKeren - Perkumpulan pedagang pasar tradisional mengaku tak diberi tahu soal harga minyak goreng curah Rp 11.500. Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar (Inkoppas), Ngadiran mengaku tidak dilibatkan dalam penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng oleh pemerintah.

"Kami sebagai organisasi pedagang yang legal, mestinya mereka (pemerintah) memberi tahu kami juga," ujar Ngadiran pada Rabu (2/1), dilansir dari Cnnindonesia.com.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan HET baru minyak goreng sebesar Rp 11.500 per liter untuk jenis curah. Sementara, Rp 13.500 per liter dikenakan untuk minyak goreng sederhana. Kemudian Rp 14 ribu per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium sejak Selasa (1/2) lalu.

Selain itu, Ngadiran juga mengungkap bahwa para pedagang pasar masih belum bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga tersebut. Sebab, pemerintah juga tidak memberi tahu bagaimana cara untuk mendapatkan minyak itu.

Pedagang pasar pun berusaha untuk menanyakan bagaimana cara untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga tersebut. Sayangnya, hingga kini mereka masih belum mendapat jawaban dan solusi.


"Tolong, beritahu secara resmi pada kami. Kemudian teknis mendapatkan barang dan menyalurkannya seperti apa, itu kami harus diberitahu," tuntut Ngadiran.

Ngadiran juga membahas peran penting para pedagang pasar untuk mengontrol stabilitas harga sejak orde baru. Karena itu, pihaknya murka karena saat ini seolah tidak dianggap.

"Selama ini, kami sejak orde baru dan reformasi, pemerintah selalu meminta bantuan pada kami pedagang pasar untuk bekerja sama menjaga stabilitas harga, kenapa sekarang yang diajak ritel modern, pasar tradisional seolah tidak dianggap," bebernya.

Terkait sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada pedagang yang tidak mematuhi besaran HET, Ngadiran mengaku heran. Pasalnya, pemerintah saja belum jelas memberikan informasi terkait penyaluran minyak goreng dengan harga tersebut.

"Apa yang mau di-sanksi, jangan ngomong sanksi, barangnya ada tidak? Barangnya saja tidak ada. Kalau barangnya ada boleh kasih sanksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi seluruh pelaku usaha minyak goreng yang tidak mematuhi aturan HET minyak goreng.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait