Pesawatnya 'Diusir Paksa' Dari Hanggar, Susi Pudjiastuti Ungkap Susi Air Sudah Bayar Sewa Bulanan
Instagram/susipudjiastuti115
Nasional

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, sendiri telah membantah jika tindakan Pemda menarik pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau dilakukan tanpa dasar.

WowKeren - Maskapai penerbangan Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti baru-baru ini ramai diperbincangkan. Pasalnya, pesawat Susi Air diketahui dikeluarkan paksa dari hanggar oleh aparat berwenang di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (2/2) lalu.

Kekinian, Susi kembali angkat bicara terkait isu ini. Melalui cuitan di akun Twitter terverifikasinya, Susi menyatakan bahwa Susi Air telah membayar seluruh kewajiban sewa bulanan.

"Susi air telah membayar semua kewajiban sewa bulanannya dan termasuk denda yg dikenakan Rp 60 jt pada saat covid ada keterlambatan," cuit Susi pada Kamis (3/2) malam.

Susi Angkat Bicara

Twitter/@susipudjiastuti

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, sendiri telah membantah jika tindakan Pemda menarik pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau dilakukan tanpa dasar. Ernes mengungkapkan bahwa PT ASI Pudjiastuti Aviation sudah disurati untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemda Malinau.

Menurut Ernes, masa sewa hanggar sesuai dengan kontrak atau perjanjian sewa tahunan. Sehingga masa sewanya berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.

"Sebelum kontrak sewa berakhir, Tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022," papar Ernes melansir TribunnewsSultra.


Pihak Pemda disebutnya berpedoman pada klausul sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir. Sedangkan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Susi Air sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.

Pada 3 Januari 2022, Dishub Malinau memeriksa hanggar dan melihat bahwa pengosongan masih belum dilaksanakan. "Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," jelas Ernes.

Pihak Susi Air kemudian menemui pihak Dishub Malinau pada 13 Januari 2022 dan menyatakan siap pindah dari hanggar, namun meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua unit pesawat. Pasalnya, salah satu pesawat sedang dalam kondisi rusak.

"Tiga bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya, yakni sudah menyetor retribusi," paparnya.

Pihak Susi Air tak kunjung mengosong hanggar selama beberapa waktu. Pemda akhirnya melayangkan surat peringatan ke-3 berupa ultimatum pada 26 Januari 2022.

"Tertanggal 26 Januari 2022, Dishub Malinau kembali melayani surat peringatan ke 3. Kita batasi sampai 31 Januari lalu," katanya.

Hingga batas waktu berakhir, Susi Air disebut tak kunjung mengosongkan hanggar. Akhirnya Satpol PP diperintahkan untuk menari pesawat Susi Air dari hanggar pada Rabu kemarin.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait