Komnas HAM Soroti Kasus Desa Wadas, Instagram LBH 'Hilang' Usai Unggah Video Penangkapan Warga
Nasional

Publik saat ini tengah ramai memperbincangkan penangkapan warga Wadas oleh aparat keamanan, bahkan hal ini menjadi trending di dunia maya. Selain itu, Komnas HAM pun turut turun tangan.

WowKeren - Pada Selasa (8/2) kemarin, publik menyoroti kasus penangkapan terhadap warga Desa Wadas. Adapun para aparat gabungan mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, itu disebut bertujuan untuk mengawal aktivitas pengukuran lahan kueri.

Kasus Desa Wadas itu pun lantas mencuri perhatian dari Komnas HAM. Komnas HAM telah mengupayakan untuk memediasi antara warga desa dengan aparat gabungan, namun pihak warga yang kontra justru menolak dialog tersebut.

Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM mengungkapkan bahwa pihaknya diminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menengahi persoalan Wadas. Maka dari itu, Komnas HAM berupaya untuk menjadi mediator dengan menggelar dialog antar kedua belah pihak.

Selain pihak pro dan kontra, Beka mengatakan pihaknya juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purworejo, BBWS, dan BPN dalam pertemuan yang digelar pada 20 Januari 2022 lalu. "Kayaknya yang menolak kami undang tidak datang. Ya tentu saja mereka punya alasan kenapa kemudian tidak datang," tutur Beka dalam keterangannya, Selasa (8/2).


Setelah itu, kata Beka, Komnas HAM bertandang ke Desa Wadas. Namun warga kontra tetap menolak datang lantaran ingin berdialog langsung dengan Ganjar. Ia pun mengaku sudah menyampaikan dan Ganjar siap untuk datang.

Akan tetapi, dialog dengan Ganjar belum sempat terjadi, dan kemudian pihak BPN melakukan pengukuran lahan terhadap yang telah mendapatkan izin dari pemiliknya. Dari 617 warga Wadas yang lahannya akan diukur, 346 di antaranya sudah setuju.

Meski demikian, Beka menegaskan dalam rencana pembangunan batu andesit itu tidak ada pelanggaran hukum di Desa Wadas. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan warga kontra sudah hingga tingkat kasasi sudah ditolak.

Di sisi lain, akun Instragam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta disebut tidak bisa diakses usai mengunggah video penangkapan warga Desa Wadas oleh aparat kepolisian. Adapun akunnya tidak bisa diakses sejak Selasa (8/2).

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan hingga Rabu (9/2) pagi, akun Instagramnya belum juga pulih. Sebagai informasi, LBH Yogyakarta selama ini yang melakukan pendampingan terhadap warga Wadas yang menolak penambangan batuan andesit di desa tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait