Dokter Tirta sebelumnya menolak untuk bersaksi di sidang Jerinx SID karena berada di kubu Adam Deni. Benarkah Dokter Tirta akan bersaksi di sidang Jerinx hari ini?
- Neressa Prahastiwi
- Rabu, 09 Februari 2022 - 10:23 WIB
WowKeren - dr Tirta dikabarkan akan menjadi saksi dalam persidangan Jerinx SID perkara pengancaman dan kekerasan terhadap Adam Deni. Sidang yang digelar pada Rabu (9/2) di Pengadilan Jakarta Pusat tersebut memang beragendakan keterangan saksi.
Kesaksian dr Tirta rupanya akan meringankan pihak terlapor, dalam kasus ini adalah Jerinx SID. Seperti diketahui, Jerinx didakwa karena melakukan pengancaman terhadap Adam Deni pada Juli 2021.
"Iya, benar hari ini kembali digelar sidangnya Jerinx jam 2," ujar Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID mengutip cnnindonesia. "Agenda pemeriksaan saksi yang meringankan salah satunya dokter Tirta Mandira Hudri."
Pernyataan kuasa hukum Jerinx SID begitu mengejutkan. Pasalnya, dr Tirta sempat menolak menjadi saksi untuk Jerinx pada 5 Februari lalu. dr Tirta mengaku kecewa karena terus terseret dalam kasus pentolan band Superman Is Dead tersebut.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, mungkin teman-teman sudah tahu berita mengenai kuasa hukum J, itu mencatut nama saya," ujar dr Tirta kala itu. "Jujur saya kecewa ya, saya dicatut-catut namanya padahal saya lagi ngurus toko, ngurus kantor, ngurus edukasi kesehatan."
"Dan saya nggak mau terlibat atau pun jadi saksi, sorry banget nih," tegasnya. "Dan segala sumber berita yang dijadikan sumber, itu tidak pernah melakukan wawancara ke saya, tidak pernah capture, tidak pernah apapun."
dr Tirta juga terang-terangan berada di kubu Adam Deni. "Dan terkait masalah Jerinx, saya mendukung Adam untuk meneruskan menjalani sidangnya. Jadi saya nggak mau ikut campur untuk urusan saksi saksi, sorry banget nih," tandasnya.
Untuk diketahui, Jerinx melakukan pengancaman karena mengira Adam sebagai hacker yang menghilangkan akun Instagram miliknya. Pemilik nama I Gede Ari Astin tersebut melakukan pengancaman lewat Instagram sang istri, Nora Alexandra. Tudingan yang dilontarkan Jerinx dengan kata-kata kasar membuatnya dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(wk/nere)