MUI Ungkap Proses Sertifikasi Halal Vaksin Merah Putih, Terbilang Singkat
Nasional

Vaksin Merah Putih hasil pengembangan UNAIR bersama PT Biotis Pharmaceuticals sebelumnya telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Kini MUI membongkar proses dari sertifikasi tersebut.

WowKeren - Vaksin COVID-19 buatan anak bangsa yakni Vaksin Merah Putih, saat ini tengah berada dalam tahap uji klinis terhadap manusia fase I. Adapun uji klinis ini dilakukan terhadap 90 orang sukarelawan yang telah dimulai pada Rabu (9/2) lalu.

Selain itu, vaksin Merah Putih juga telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun MUI telah mengeluarkan fatwa halal dan menyatakan vaksin COVID-19 besutan Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya bersama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia itu hukumnya halal dan suci.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati menyatakan bahwa proses sertifikasi halal vaksin Merah Putih itu terbilang singkat yakni hanya dalam 24 hari kalender. Muti mengungkapkan bahwa dari awal proses pengembangan vaksin Merah Putih, pihaknya sudah dilibatkan, baik mulai mutu dan kehalalannya.

"Proses audit sangat singkat, karena kami sangat mendukung upaya pembuatan vaksin baik dan halal," tutur Muti dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).


Sementara untuk proses pendaftaran, kata Muti, dimulai pada 14 Januari 2022 lalu. Kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, dan audit langsung ke lapangan pada bulan yang sama.

Setelah itu, pada 7 Februari 2022, vaksin Merah Putih ditetapkan halal usai melalui Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang dipimpin oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. Lalu Muti menjelaskan bahwa hal ini berarti proses yang dilakukan sangat singkat lantaran tim pengembangan sudah sangat memperhatikan halal dari awal.

Menurut Muti tidak banyak hal yang perlu diperbaiki, hanya bagaimana menerapkan sistem jaminan halalnya saja. Dengan mengantongi sertifikasi halal dari MUI, maka Niam mengatakan bahwa vaksin Merah Putih nantinya bisa diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Niam menegaskan bahwa umat Islam tidak perlu risau, pasalnya tidak ada kandungan najis dalam proses pengembangan hingga produksi atas vaksin Merah Putih. Penerbitan sertifikasi halal tersebut merupakan bentuk dukungan dari MUI dalam konteks keagamaan demi penyediaan vaksin COVID-19 buatan anak bangsa yang aman dan halal.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait