Vaksin Merah Putih Mulai Diujikan ke Manusia Hari Ini, Fase I Uji Klinik Ada 90 Sukarelawan
Nasional

Seperti yang diketahui, BPOM sebelumnya telah memberikan izin kepada Vaksin Merah Putih, sehingga uji klinik terhadap manusia bisa dilakukan. Adapun uji klinik itu ada dua fase.

WowKeren - Setelah mendapat izin dari Badan Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu, kini Vaksin Merah Putih siap diujikan kepada manusia. Adapun dalam uji klinik terhadap manusia ini diketahui ada dua tahap.

Untuk tahap pertama uji klinik Vaksin Merah Putih, akan digelar pada Rabu (9/2) hari ini. Sebelumnya, Dominicus Husada selaku Peneliti Utama Uji Klinik Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (UNAIR) mengatakan bahwa relawan nantinya akan diberi dua dosis dengan jeda empat pekan.

Vaksin COVID-19 lokal yang dikembangkan oleh UNAIR dan PT Biotis Pharmaceuticals itu memulai fase uji klnik I di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo, Surabaya. Dr Joni Wahyuhadi selaku Direktur Utama RSUD Dr Soetomo mengatakan bahwa pada hari ini akan ada 90 orang sukarelawan subjek penelitian yang akan disuntikkan sebanyak dua dosis dengan iterval waktu 28 hari.


"Vaksin Merah Putih hari ini clinical trial fase I ada 90 orang sasaran, kemudian nanti clinical trial fase II sekitar April ada 400 orang," tutur Jodi dalam peluncuran uji klinis Vaksin Merah Putih di Surabaya, Rabu (9/2).

Lebih lanjut, Joni menjelaskan secara rinci mengenai uji klinik fase I yang dilakukan pada 9 Februari hingga 8 Maret 2022. Kemudian untuk uji klinik fase II, akan dilakukan pada 11 April 2022 hingga 11 April 2023. Kemudian uji klinik fase III akan dijadwalkan setelah lolos fase II kepada 5 ribu orang.

Sebagai informasi, Vaksin Merah Putih dikembangkan dengan platform inactive virus atau virus yang tidak aktif dengan kondisi RNA yang sudah diluncurkan, sehingga tidak memiliki risiko replikasi di dalam tubuh pasien.

Di sisi lain, Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan vaksin Merah Putih mulai dari awal sesuai standar dan memenuhi syarat Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB), hingga nantinya bisa dipakai sebagai program vaksinasi COVID-19 secara nasional.

(wk/Indr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait